Bukan Hanya Gelar, Keluarga Pahlawan Nasional Dapat 4 Tunjangan Ini per Tahun
Sejumlah ahli waris tokoh-tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional mengikuti prosesi pemberian gelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]
17:17
11 November 2025

Bukan Hanya Gelar, Keluarga Pahlawan Nasional Dapat 4 Tunjangan Ini per Tahun

Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dari berbagai daerah pada Hari Pahlawan 10 November 2025.

  • Gelar diberikan atas kontribusi mereka di bidang politik, pendidikan, hukum, sosial, militer, dan diplomasi.

  • Keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima Tunjangan Berkelanjutan sebesar Rp57 juta per tahun, mencakup bantuan kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan.

Sebagai bentuk penghormatan atas jasa luar biasa dalam perjuangan dan pengabdian kepada bangsa, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah.

Upacara penganugerahan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025), dan menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan tahun ini.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025, yang menetapkan para tokoh sebagai Pahlawan Nasional atas kontribusi dalam bidang kepemimpinan, perjuangan kemerdekaan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberpihakan kepada rakyat.

Siapa saja sepuluh tokoh yang menerima gelar kehormatan tertinggi dari negara ini?

1. K.H. Abdurrahman Wahid Tokoh asal Jawa Timur yang berjasa dalam bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam.

2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto Tokoh dari Jawa Tengah yang dikenal atas perjuangan bersenjata dan kontribusi politiknya.

3. Marsinah Aktivis buruh dari Jawa Timur yang dikenang atas perjuangannya di bidang sosial dan kemanusiaan.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Tokoh asal Jawa Barat yang berjasa dalam bidang hukum dan politik, serta peran pentingnya dalam diplomasi internasional.

5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah Tokoh perempuan dari Sumatera Barat yang berkontribusi besar dalam pendidikan Islam.

6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo Tokoh militer dari Jawa Tengah yang berperan dalam perjuangan bersenjata.

7. Sultan Muhammad Salahuddin Tokoh dari Nusa Tenggara Barat yang berjasa dalam bidang pendidikan dan diplomasi.

8. Syaikhona Muhammad Kholil Ulama besar dari Jawa Timur yang dikenal atas perjuangannya dalam pendidikan Islam.

9. Tuan Rondahaim Saragih Tokoh dari Sumatera Utara yang berjuang melalui jalur militer dalam mempertahankan kemerdekaan.

10. Zainal Abidin Syah Tokoh dari Maluku Utara yang berperan dalam perjuangan politik dan diplomasi.

Setiap keluarga dari para Pahlawan Nasional akan mendapatkan Tunjangan Berkelanjutan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan dengan besaran Rp57 juta per tahun.

Keluarga Pahlawan Nasional yang berhak menerima tunjangan berkelanjutan mencakup pasangan sah (suami atau istri), serta anak kandung maupun anak angkat yang diakui secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan yang Diterima Keluarga Pahlawan Nasional

Ada empat bentuk Tunjangan Berkelanjutan yang akan diterima keluarga Pahlawan Nasional, yakni:

1. Tunjangan Kesehatan

Tujuan utama dari tunjangan ini adalah untuk memastikan bahwa para penerima memiliki akses yang layak terhadap layanan kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan mencakup:

- Dukungan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, agar penerima dapat memperoleh layanan medis yang dibutuhkan.
- Pembiayaan perawatan kesehatan, termasuk biaya rawat jalan maupun rawat inap.
- Tambahan dana untuk pembelian obat-obatan, guna mendukung proses penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan.

2. Tunjangan Hidup

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Komponen tunjangan ini mencakup:

- Pembelian sandang, seperti pakaian dan kebutuhan pribadi lainnya.
- Pembelian pangan, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian.
- Tambahan asupan bergizi, guna menjaga kesehatan dan kualitas hidup penerima.
- Fasilitas rekreasi atau hiburan, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan psikologis dan sosial.

3. Tunjangan Perumahan

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk membantu pemeliharaan atau renovasi rumah. Komponen tunjangan ini meliputi:

- Biaya pemeliharaan atau sewa rumah, agar penerima dapat tinggal di hunian yang aman dan nyaman.
- Pembayaran tarif listrik, guna mendukung kebutuhan energi sehari-hari.
- Pembayaran PAM atau air bersih, untuk memastikan akses terhadap kebutuhan dasar rumah tangga.

4. Tunjangan Pendidikan

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dan diberikan dalam wujud beasiswa, yang bertujuan meringankan biaya pendidikan anak-anak atau anggota keluarga Pahlawan Nasional.

Editor: Husna Rahmayunita

Tag:  #bukan #hanya #gelar #keluarga #pahlawan #nasional #dapat #tunjangan #tahun

KOMENTAR