Sejarah Honoris Causa, Ini Sosok Pertama yang Menerima Gelar Tersebut
Gelar Honoris Causa yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada Raffi Ahmad menuai kontoversi lantaran dinilai tak sesuai prosedur. Lantas, bagaimana sejarah Honoris Causa?
Gelar Honoris Causa sering kali diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pencapaian dan pengalaman hidup seseorang. Gelar ini diberikan dengan titel H.C yang berarti "honoris causa", di mana dalam bahasa Latin artinya "demi kehormatan".
Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu. Penerima gelar ini mungkin tidak memiliki hubungan langsung dengan institusi yang menganugerahkannya, namun dianggap memberikan kontribusi penting di bidang tertentu.
Biasanya, universitas menganugerahkan gelar ini sebagai pengakuan atas dampak positif yang diberikan oleh seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Pakai Uang Pribadi untuk Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Thailand
Sejarah Gelar Honoris Causa
Mengutip dari laman Society for U.S. Intellectual History, praktik pemberian gelar Honoris Causa dimulai oleh universitas-universitas di Eropa pada Abad Pertengahan.
Gelar pertama dianugerahkan oleh Universitas Oxford sekitar tahun 1478 atau 1479 kepada Lionel Woodville, Dekan Exeter, saudara ipar Edward IV dan calon Uskup Salisbury.
Pada awalnya, pemberian gelar Honoris Causa dianggap sebagai sesuatu yang tidak lazim. Namun, pada abad ke-16, praktik ini mulai menjadi umum, terutama di universitas-universitas yang kurang terkenal.
Pemberian gelar Honoris Causa bertujuan agar penerimanya memperoleh hak yang sama seperti pemegang gelar lainnya, termasuk hak untuk menambahkan titel doktor di depan namanya.
Baca Juga: Ramai Digunjing, UIPM Ungkap 3 Pertimbangan Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa
Kriteria Penerima Gelar Honoris Causa
Di Indonesia, gelar Doctor Honoris Causa dikenal sebagai Gelar Doktor Kehormatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Doktor Kehormatan adalah gelar doktor yang diberikan oleh perguruan tinggi sebagai penghargaan atas jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan atau sosial.
Pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Dalam Pasal 2, peraturan tersebut menjelaskan bahwa gelar ini diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa atau karya luar biasa dengan beberapa kriteria sebagai berikut.
- Seseorang yang memiliki karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Seseorang yang memiliki kontribusi yang berarti terhadap pengembangan pendidikan dalam berbagai bidang ilmu, teknologi, dan sosial budaya.
- Seseorang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, maupun umat manusia.
- Seseorang yang berkontribusi besar dalam mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Seseorang yang berkontribusi besar dalam perkembangan perguruan tinggi.
Demikianlah ulasan terkait sejarah gelar Honoris Causa, serta kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar tersebut.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag: #sejarah #honoris #causa #sosok #pertama #yang #menerima #gelar #tersebut