



Wajibkah Salat Jumat di Hari Raya Iduladha? Berikut Penjelasan dan Haditsnya
Iduladha 1446 Hijriah dirayakan tepat di hari Jumat, 6 Juni 2025. Di hari tersebut, umat Muslim laki-laki melaksanakan dua salat yang rangkaiannya hampir sama, yakni terdapat khutbah serta berjumlah dua rakaat.
Momen langka ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah masih harus menjalankan salat Jumat bila pada pagi harinya sudah melaksanakan salat Iduladha?
Namun, sebelum membahas hal itu, mari kita ketahui lebih dulu hukum dari masing-masing salat tersebut, yakni salat Iduladha dan salat Jumat.
Hukum salat Iduladha
Salat Iduladha merupakan ibadah sunnah muakad bagi umat Islam, baik pria maupun wanita, selama tidak ada halangan.
Sunnah muakad berarti ibadah yang sangat dianjurkan dan sebaiknya dilakukan, menurut Buku Pintar Shalat karya M. Khalilurrahman Al Mahfani.
Sementara dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menjelaskan hukum salat Iduladha dalam surat Al Kautsar ayat 2, yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
Artinya: "Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr)." (QS. Al Kautsar: 2).
Salat Iduladha dilaksanakan dari naiknya matahari setinggi tombak sampai tergelincir.
Dalam hadits yang diriwayatkan Junub menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengejerjakan salat Iduladha lebih pagi dibanding salat Idulfitri.
"Nabi SAW, ketika beliau mengerjakan salat Idulfitri, maka beliau mengerjakannya manakala matahari telah meninggi dua tombak (agak sedikit siang). Sementara ketika mengerjakan salat Iduladha, maka beliau mengerjakannya manakala matahari meninggi satu tombak (sedikit lebih pagi)."
Hukum salat Jumat
Sementara berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lamannya menjelaskan bahwa salat Jumat adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, yakni dewasa atau sudah akil baligh, sehat dan tidak dalam perjalanan.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9 tentang pentingnya salat Jumat, terutama kepada laki-laki.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa salat Jumat adalah wajib. Bahkan, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk meninggalkan kegiatan yang tengah dilakukan demi melaksanakan salat Jumat.
Rasulullah SAW juga pernah memperingatkan umatnya yang meninggalkan salat Jumat secara sengaja, padahal mampu.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).
Haruskah salat Jumat ketika sudah salat Iduladha?
Berdasarkan dua penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa salat Iduladha dan salat Jumat memiliki hukum yang berbeda.
Salat Iduladha memiliki hukum muakkadah, yakni sangat dianjurkan, sedangkan salat Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang sudah dewasa, berakal, dan sehat.
Namun, ada kasus di mana seseorang mendapat keringanan atau rukhshah dalam melaksanakan salat Jumat. Sebab, orang tersebut memiliki rumah yang jarak tempuhnya ke masjid sangat jauh.
Kisah mengenai rukhshah atau keringanan tersebut diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam dalam sebuah hadits:
قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
"Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jumat, kemudian beliau bersabda," Siapa ingin shalat Jumat, Silakan!" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).
Keringanan tersebut hanya berlaku bagi umat yang bukan imam atau tidak memiliki kewajiban mendirikan salat Jumat untuk jamaah lain.
Pada hadits riwayat yang lain, Rasulullah dijelaskan tetap melaksanakan salat Jumat meski di pagi hari telah menjalankan salat hari raya.
"Rasulullah SAW bersabda, 'Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat'." (HR. Abu Daud).
Namun, kisah mengenai umat yang mendapatkan keringanan untuk tidak salat Jumat itu tidak berlaku bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, kita bisa dengan mudah menemukan masjid di mana pun, sehingga tetap harus menjalankan salat Jumat.
Tag: #wajibkah #salat #jumat #hari #raya #iduladha #berikut #penjelasan #haditsnya