Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
17:24
13 Februari 2025

Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Publik mengapresiasi keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

Sontak, publik juga menyeret nama istri Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi yang bakal merelakan sang suami mendapat hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Ribuan pengguna dari berbagai media sosial akhirnya bersuara soal Sandra Dewi dan nasib sang suami. Salah satu media sosial kondang, yakni X mengalami peningkatan kata kunci 'Sandra Dewi' yang meningkat hampir seratus persen.

Harvey sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sebelumnya telah menerima vonis yang dinilai publik relatif ringan.

Namun setelah menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025), ia harus dihukum lebih berat usai beberapa temuan dari majelis hakim.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Harvey Moeis hingga kini harus dibui puluhan tahun?

Rugikan negara ratusan triliun tapi sempat dihukum ringan karena sopan

Publik sempat marah besar ketika tahu vonis awal yang diterima oleh Harvey Moeis.

Awalnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah melalui putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024 lalu.

Tak heran amarah publik muncul. Sebab, Harvey terlibat dalam korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey mengambil peran penting dalam kasus tersebut, yakni sebagai penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk.

Emosi publik juga bertambah-tambah ketika tahu alasan hakim memberi hukuman ringan.

Hakim berdalih bahwa Harvey bersikap sopan sepanjang proses hukum berjalan dan punya tanggungan keluarga.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim pada Senin (23/12/2024) lalu.

Kini hukumannya berlipat ganda

Perjalanan proses hukum yang harus ditempuh Harvey Moeis tak berhenti di vonis 6,5 tahun.

Harvey akhirnya dipanggil kembali ke ruang sidang untuk menempuh sidang banding atau sidang tingkat kedua yang digelar Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim menemukan bahwa Harvey tak hanya terlibat dalam korupsi namun juga pencucian uang.

Harvey juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Tak berhenti di situ, ratusan miliar Rupiah tersebut juga menempuh pencucian uang untuk menghilangkan kecurigaan penegak hukum.

Berdasarkan temuan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis ultra petita atau putusan yang sesuai atau lebih dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," bunyi putusan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto.

Harvey wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dan hartanya akan disita dan dilelang jika ia tak memenuhi kewajibannya.

Kontributor : Armand Ilham

Editor: Ruth Meliana

Tag:  #kronologi #hukuman #harvey #moeis #diperberat #sandra #dewi #ikut #trending

KOMENTAR