Tanggal 28 Januari 2025 Apakah Libur? Simak Penjelasannya
Simak penjelasan apakah tanggal 28 Januari 2025 sebagai hari libur. Cek juga jadwal libur selanjutnya. 
15:40
27 Januari 2025

Tanggal 28 Januari 2025 Apakah Libur? Simak Penjelasannya

Tanggal 28 Januari 2025 yang jatuh pada hari Selasa adalah tanggal "kejepit" di antara dua hari libur nasional.

Yaitu, Senin, 27 Januari 2025 yang merupakan hari libur nasional Isra Miraj 1446 H.

Kemudian, Rabu, 29 Januari 2025 merupakan hari libur nasional tahun baru Imlek 2576 Kongzili.

Lalu, tanggal 28 Januari 2025 apakah menjadi hari libur?

Jawabannya: Tanggal 28 Januari 2025 bukanlah hari libur nasional seperti kedua hari yang mengapitnya.

Hanya saja, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Tanggal 28 Januari 2025 adalah cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2025.

Selayaknya pengertian cuti, maka tanggal 28 Januari 2025 menjadi hari libur.

Namun, karena bukan hari libur nasional, penulisan 28 Januari 2025 tidak ditandai dengan warna merah, melainkan tetap hitam di kalender.

Hal ini berbeda dengan hari libur nasional yang selalu ditandai warna merah.

Sesuai dengan ketentuan, cuti bersama akan memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan atau instansi pemerintah.

Nah, yang perlu diketahui, cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional bagi perusahaan swasta. 

Sehingga pelaksanaan cuti bersama berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Dikutip dari kemnaker.go.id, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya selama cuti bersama tidak akan dikenai sanksi atau denda. 

Hanya saja, perusahaan harus tetap memberikan upah lembur kepada pegawainya yang masuk selama cuti bersama.

Pegawai yang libur pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sebaliknya, pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Sementara itu, menurut SKB 3 menteri, inilah jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.

Hari Libur Nasional 2025 
  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi 
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) 
  • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah 
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus 
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional 
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE 
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus 
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 
  • Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah 
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah 
  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan 
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus 
Cuti Bersama 2025 
  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 
  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) 
  • Rabu, 2 April: Idulfitri 1446 Hijriah 
  • Kamis, 3 April: Idulfitri 1446 Hijriah 
  • Jumat, 4 April: Idulfitri 1446 Hijriah 
  • Senin, 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah 
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE 
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus 
  • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah 
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #tanggal #januari #2025 #apakah #libur #simak #penjelasannya

KOMENTAR