Awas! Berburu Koin Jagat Bisa Dipenjara dan Denda Rp47 Juta
Kepolisian Thailand mengeluarkan peringatan kepada pengguna aplikasi berbagi lokasi Jagat terkait risiko hukum dan keselamatan pribadi yang ditimbulkan oleh perburuan koin fisik dalam aplikasi tersebut.
Polisi Letnan Jenderal Trairong Phiwpan, Komisaris Biro Investigasi Kejahatan Dunia Maya, mengatakan pada Rabu bahwa para pengguna Jagat yang berburu koin fisik demi hadiah uang tunai dapat terjebak dalam pelanggaran hukum, seperti memasuki properti orang lain tanpa izin.
Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal 100.000 baht atau setara dengan sekitar 47.985.300 rupiah.
Selain itu, berbagi data pribadi dan lokasi melalui aplikasi ini juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi informasi tersebut, tambahnya.
Peringatan ini muncul setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai pengguna Jagat yang berburu koin fisik menggunakan teknologi augmented reality.
Beberapa di antaranya dilaporkan melanggar properti pribadi dan meninggalkan tumpukan tanah di tempat umum saat menggali untuk menemukan koin. Koin-koin tersebut bisa ditukar dengan hadiah uang tunai senilai 500 hingga 200.000 baht.
Deputi Kepala Divisi Patroli dan Operasi Khusus (PSD), Pol Letnan Kolonel Wasuthep Jai-in, menyarankan masyarakat untuk berhenti menggunakan aplikasi tersebut.
Ia mengatakan hadiah dari aplikasi itu diduga berasal dari akun mule kriminal, sehingga penerimanya dapat menghadapi penyelidikan terkait pencucian uang.
Menurutnya, aplikasi ini berasal dari Indonesia dan dioperasikan oleh 17 warga asing yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan Vietnam.
Perburuan koin dimulai di Thailand pada 15 Januari, dengan koin fisik dilaporkan tersembunyi di Bangkok, Chiang Mai, Chiang Rai, Pattaya, dan Phuket.
Komandan PSD, Pol Mayor Jenderal Worawit Yanachinda, telah memerintahkan peningkatan patroli untuk mencegah pelanggaran oleh pemburu koin Jagat serta kejahatan yang mungkin menimpa mereka.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa pengguna aplikasi membayar untuk petunjuk khusus lokasi koin, yang salah satunya menyebabkan kerumunan besar di daerah Silom, Bangkok, hingga mengganggu warga sekitar.
Worawit juga memperingatkan risiko keamanan bagi pemburu koin, terutama anak muda, yang pergi ke lokasi tertentu pada malam hari dan berpotensi menjadi korban kejahatan.
Kampanye berburu koin di Thailand awalnya dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Namun, menurut Pol Mayor Jenderal Worawit, aktivitas ini mungkin dihentikan lebih awal karena telah menarik perhatian pihak kepolisian tingkat tinggi.
Tag: #awas #berburu #koin #jagat #bisa #dipenjara #denda #rp47 #juta