Merasa Overwork, Tukang Pos Nekat Membuang Ribuan Lembar Surat
Park Ji Young by Korea Herald
09:24
23 Maret 2024

Merasa Overwork, Tukang Pos Nekat Membuang Ribuan Lembar Surat

 

 - Seorang tukang pos di Korea Selatan baru-baru ini menerima hukuman enam bulan penjara, dengan penangguhan selama dua tahun.

Bukan tanpa alasan, tukang pos tersebut diadili karena membuang 16.003 lembar surat lantara merasa stres akibat overwork (terlalu banyak bekerja).   Dilansir dari Korea Herald, Sabtu (23/3), pengadilan mengungkapkan bahwa terdakwa bermarga Lee, berusia 37 tahun, biasanya bertugas mengantarkan surat di Gangseo-gu, Seoul bagian Barat, Korea Selatan.    Pada hari Kamis, 21 Maret 2023 lalu, pengadilan menyatakan jika Lee terbukti membuang surat antara bulan Januari 2021 dan September 2022.    Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan bahwa Lee bersalah karena melanggar Undang-Undang Layanan Pos, pasal 48.   Pasal tersebut menetapkan, bahwa siapapun yang terlibat dalam layanan pos dengan merusak atau membuang kiriman pos tanpa alasan yang tidak dapat dibenarkan.   Hukuman yang dapat diterima bisa sampai lima tahun penjara, atau denda hingga 50 juta won atau sekitar 587 juta rupiah.   Lee mengatakan kepada para penyelidik, bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena stres akibat terlalu banyak bekerja.

Pemicu stres tersebut berasal dari rekan-rekannya, yang harus diisolasi setelah didiagnosis dengan COVID-19 selama pandemi.    Alhasil, Lee dipecat dari pekerjaannya setelah kejahatannya yang membuang ribuan lembar surat terungkap.

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #merasa #overwork #tukang #nekat #membuang #ribuan #lembar #surat

KOMENTAR