Kemlu Ungkap Banyak WNI di Kamboja Bekerja di Sektor Judi Tapi Tak Melapor
Hal ini menjadi pembahasan pemerintah dan perwakilan Indonesia di Kamboja meski status para WNI di sana legal.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan sektor perjudian di Kamboja berstatus legal.
Namun terdapat perbedaan data WNI yang lapor diri kepada pemerintah Indonesia dan otoritas Kamboja.
Judha menyampaikan pihaknya mencatat ada 17,121 WNI di Kamboja yang aktif melaporkan diri.
Namun data dari otoritas Kamboja yang mencatat izin tinggal WNI, sebanyak 73.724 orang.
"Jadi ada gep yang sangat tinggi antara WNI kita yang legal memiliki izin tinggal di Kamboja, dengan yang aktif melakukan lapor diri hanya 17 ribu," kata Judha kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
Ia menduga hal itu terjadi karena rendahnya kesadaran WNI di Kamboja untuk melapor diri.
"Kedua karena memang tidak ingin tercatat karena mereka bekerja di sektor pejudian," ungkapnya.
Sementara itu, Judha juga menyampaikan KBRI Phnom Penh mencatat ada peningkatan pengaduan kasus WNI bekerja di sektor perjudian.
"Dari tahun 2020 ke 2023, ada peningkatan 77 kali lipat. Tahun 2020 itu hanya ada 15 kasus. Di 2023, melonjak jadi 1158 kasus," jelasnya.
Fenomena ini, kata Judha, tengah dibahas bersama antar kementerian.
Selain itu, Kemlu juga akan membahas secara bilateral persoalan ini dengan Kamboja.
Tag: #kemlu #ungkap #banyak #kamboja #bekerja #sektor #judi #tapi #melapor