Raja Malaysia Sultan Ibrahim Kurangi 6 Tahun Masa Tahanan Eks PM Najib Razak yang Terseret Korupsi
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak tiba untuk konferensi pers di pengadilan federal di Putrajaya pada 16 Agustus 2022. Pada Jumat (2/2/2024),masa tahanan mantan PM Malaysia dalam kasus 1MDB dikurangi oleh Dewan Pengampunan Malaysia yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Ibrahim 
17:50
2 Pebruari 2024

Raja Malaysia Sultan Ibrahim Kurangi 6 Tahun Masa Tahanan Eks PM Najib Razak yang Terseret Korupsi

Sekretariat Dewan Pengampunan Malaysia resmi mengurangi masa hukuman penjara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Jumat (2/2/2024) ini.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Dewan Pemberian Pengampunan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya pada Senin (29/1/2024) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas lima permohonan pengampunan dari narapidana, termasuk permohonan dari Najib.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Pengampunan Malaysia yang dipimpin oleh pihak Kerajaan akhirnya mengurangi masa tahanan Najib Razak.

Dikutip Tribunnews dari Strait Times, Dewan yang dipimpin oleh Raja Malaysia Sultan Ibrahim ini memutuskan untuk mengurangi separuh masa tahanan Najib Razak.

Melalui kebijakan tersebut, Najib yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada Agustus 2022 hanya akan menjalani 6 tahun kurungan.

Dengan demikian, ia diperkirakan akan menghirup udara bebas lebih cepat pada Agustus 2028 mendatang.

Denda yang dijatuhkan padanya juga atas skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pun juga dikurangi.

Najib yang sebelumnya dikenai denda 210 juta ringgit atau sekitar Rp 696 Milyar kini hanya dikenai hukuman denda senilai 50 juta Ringgit atau sekitar Rp 165 Milyar.

Dewan pengampunan tidak memberikan alasan atas pengurangan hukuman Najib dalam pernyataannya.

Mereka hanya menyatakan, bahwa jika Najib gagal membayar denda yang diberikan, satu tahun tambahan akan ditambahkan pada masa hukumannya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Najib dipenjara atas kasus korupsi terkait dana negara 1MDB.

Dalam kasus itu, Najib dinyatakan bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang terkait dana 42 juta Ringgit yang diselewengkan dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.

Penyelidik independen dari AS dan Malaysia juga memperkirakan, sekitar $4,5 miliar atau Rp 70 triliun telah dicuri dan lebih dari US$1 miliar atau Rp 15,6 triliun dialirkan ke rekening terkait milik Najib.

Mantan PM Malaysia itu juga masih diadili terkait tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga memberikan keuntungan finansial sebesar 2,28 miliar Ringgit, yang diyakini merupakan dana 1MDB.

(Tribunnews.com/Bobby W)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #raja #malaysia #sultan #ibrahim #kurangi #tahun #masa #tahanan #najib #razak #yang #terseret #korupsi

KOMENTAR