



Mantan Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan ART Berdarah Bugis
-Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, 37, bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, 44, dijatuhi hukuman penjara 34 tahun. Keduanya terbukti bersalah membunuh asisten rumah tangga (ART) empat tahun lalu, Nur Afiyah Daeng Damin, warga berdarah bugis, pada Desember 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, yang menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan pembunuhan dengan niat bersama. Dalam vonis tersebut, Mohammad Ambree juga dikenakan hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dikecualikan dari hukuman cambuk karena faktor gender sesuai dengan Seksyen 289 Kanun Tatacara Jenayah.
Hakim menjelaskan bahwa pihak jaksa penuntut berhasil membuktikan unsur-unsur penting dalam kasus ini, termasuk bahwa korban meninggal dunia akibat luka-luka serius yang disengaja oleh kedua terdakwa.
Melansir dari kanal berita Malaysia, Sinar Harian, luka-luka yang dialami korban Nur Afiyah diyakini merupakan hasil dari tindakan yang dilakukan secara sadar dan sistematis dalam waktu yang cukup lama.
"Mahkamah tidak dapat mengabaikan kekejaman yang dialami oleh mangsa. Jenis kecederaan dan cara ia dilakukan sangat serius dan menunjukkan niat jahat yang nyata," ucap Hakim.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 302 KUHP Malaysia yang semula memungkinkan hukuman mati. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara, serta hukuman cambuk bagi terdakwa pria, sebagai bentuk hukuman maksimal non-eksekusi.
Kejaksaan Malaysia menuntut hukuman maksimal atas tindakan kekerasan yang dituntut sebagai kekejaman luar biasa terhadap perempuan. Sebab, korban mengalami kekerasan setiap hari, tidak diberikan gaji, dan tidak diizinkan kembali ke kampung halamannya.
Hakim juga menyatakan bahwa pembelaan dari masing-masing pengacara terdakwa, Datuk Ram Singh untuk Ambree dan Datuk Seri Rakhbir Singh untuk Etiqah, tidak akan menghapus kekejaman yang dialami korban. Hakim memerintahkan agar masa hukuman penjara terhadap kedua terdakwa segera dieksekusi.
Kementerian Luar Negeri Indonesia sendiri sudah memastikan meski berdarah Bugis, korban bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kementerian Luar Negeri saat kasus itu mengemuka pada Januari 2022. (*)
Tag: #mantan #finalis #masterchef #malaysia #dihukum #tahun #penjara #atas #kasus #pembunuhan #berdarah #bugis