2 Singa Hilir Mudik di Luar Rumah, Warga Thailand Panik Langsung Panggil Polisi
13:30
28 Januari 2024

2 Singa Hilir Mudik di Luar Rumah, Warga Thailand Panik Langsung Panggil Polisi

Dua singa peliharaan bernama Alau dan Lin lepas dari kandangnya.

Dua singa itu lepas  dari sebuah rumah di provinsi timur Chonburi, Thailand, Kamis (25/1/2024).

Aparat kemudian menangkap dengan susah payah kedua singa itu.

Kedua hewasn buas itu disita apalagi muncul  keluhan warga setempat bahwa kedua singa tersebut jalan-jalan berdua melintasi rumah-rumah tetangga.

Keluhan warga itu diunggah di laman Facebook awal pekan ini.

Warga menyatakan dua singa yang dipelihara oleh penghuni rumah terlihat berkeliaran di jalanan beberapa kali, hingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kalangan warga setempat.

Melansir Straits Times, Sabtu (27/1/2024), polisi Chonburi bersama petugas dari Departemen Taman Nasional, Kehutanan, dan Konservasi Tanaman (DNP) pun merazia sebuah rumah kontrakan di distrik Bang Lamung.

Di rumah itu, polisi menemukan seekor singa jantan dan seekor singa betina putih berusia 10 bulan, serta dua anjing Rottweiler.

Rumah itu ditempati oleh Jarinyaporn Kaewsai, 28 tahun, dan dua karyawannya.

Jarinyaporn mengakui memiliki hewan-hewan tersebut, menjelaskan Alau dan Lin kadang-kadang lolos ketika pintu gerbang yang dikontrol elektronik mengalami gangguan.

Pemiliknya menunjukkan bukti pembelian singa-singa dari sebuah kebun binatang di Provinsi Nakhon Pathom seharga masing-masing 500.000 baht atau Rp221 juta pada Desember 2022 ketika mereka berusia 45 hari.

Namun, petugas menemukan dua ketidaksesuaian: dokumen menunjukkan dua singa jantan, sementara nomor mikrochip, yang merupakan persyaratan untuk memiliki singa, hanya cocok dengan satu dari singa tersebut dalam database.

Singa adalah hewan yang dilindungi di bawah CITES (Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Satwa Liar yang Terancam Punah).

Petugas juga menemukan bahwa pemilik tidak mendaftarkan kepemilikan singa kepada DNP, melanggar hukum tentang hewan yang dilindungi.

Jarinyaporn menambahkan dia sedang dalam proses menjual kembali singa-singa tersebut ke kebun binatang, yang akan mengambilnya dalam dua hari.

Petugas DNP menggunakan panah bius pada singa sebelum mengangkutnya ke Pusat Pembibitan Satwa Liar Bang Lamung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menuduh Jarinyaporn melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.

Polisi mengatakan peternakan yang menjual singa kepada Jarinyaporn adalah tempat yang sama yang telah menjual seekor anak singa kepada seorang wanita Thailand, yang dituduh pada 25 Januari memiliki hewan yang dilindungi tanpa melaporkannya.

Penyelidikan ini menyusul video klip viral seorang orang asing berkendara di sekitar Kota Pattaya dengan seekor singa duduk di bagian belakang Bentley convertible.

Sawangjit Kosungnoen, pemilik hewan tersebut dan seorang teman dari orang asing tersebut, dituduh melanggar Undang-Undang Pelestarian dan Perlindungan Satwa Liar.

Polisi mengatakan bahwa tidak melaporkan kepemilikan singa dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal satu tahun, denda hingga 100.000 baht atau Rp44 juta, atau keduanya.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #singa #hilir #mudik #luar #rumah #warga #thailand #panik #langsung #panggil #polisi

KOMENTAR