Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Jalur Gaza, Begini Reaksi Dunia 
Keluarga membawa rakyat Palestina yang akan dimakamkan di RS Naseer/ MEMO
06:15
28 Januari 2024

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Cegah Genosida di Jalur Gaza, Begini Reaksi Dunia 

 

 

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda telah memberikan putusan dalam kasus genosida Israel atas perang yang terjadi jalur Gaza.

Seperti diketahui, tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan tersebut telah diputuskan pada Jum’at (26/1) lalu.

Dalam putusannya Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata, namun meminta agar Israel melakukan tindakan untuk mencegah dan menghukum upaya hasutan melakukan genosida.

Selain itu, Israel juga diperintahkan memberikan izin bantuan kemanusian yang masuk ke Gaza dan diminta dalam waktu satu untuk melapor kembali ke pengadilan.

Dilansir melalui Aljazeera pada Minggu (28/1), berikut reaksi dunia terhadap keputusan Mahkamah Internasional.

Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut. Dia menyebut bahwa perang yang berlangsung merupakan perang yang adil dan tiada duanya.

Lebih lanjut, Netanyahu mengatakan bahwa Israel terus berupaya membela warganya sambil mematuhi hukum internasional yang berlaku.

Afrika Selatan

Pemerintah Afrika Selatan menyambut baik dengan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan yang menentukan bagi hukum internasional.

Dengan adanya tindakan sementara tersebut diharapkan Israel tidak akan menggagalkan penerapan perintah pengadilan.

Sementara itu, Naledi Pandor selaku Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan mengatakan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran jika ingin mematuhi perintah pengadilan tertinggi PBB.

“Jika anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan,” ucap Pandor kepada wartawan.

Amerika Serikat

Amerika Serikat mengatakan tindakan sementara yang diumumkan Mahkamah Internasional konsisten dengan pandangan Washington bahwa Israel memiliki hak untuk mengambil tindakan agar serangan 7 Oktober 2023 tidak terulang kembali.

“Kami terus percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan mencatat bahwa pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan bahwa pengadilan menyerukan pembebasan segera semua sandera yang ditahan oleh Hamas tanpa syarat,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri.

 Qatar

Qatar menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atas kasus genosida di Gaza. Dalam sebuah pernyataan, Qatar mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk berhenti melakukan tindakan berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya melawan Gaza.

Lebih lanjut, Qatar menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan kemanusiaan dan kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan internasional.

Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik serta berharap keputusan tersebut akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.

“Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak dan orang tua akan segera berakhir,” kata Erdogan.

Arab Saudi

Arab Saudi setuju dengan tindakan sementara Mahkamah Internasional. Dalam sebuah pernyataan, kerajaan tersebut menegaskan kembali penolakan terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggan terhadap Konvensi PBB tentang genosida.

Irlandia

Dalam cuitannya di X, Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf mengatakan bahwa perintah Mahkamah Internasional 'jelas'.

“Pembunuhan dan kehancuran di Gaza harus dihentikan. Bantuan kemanusiaan yang mendesak harus diberikan untuk mencegah lebih banyak penderitaan. Sandera harus segera dibebaskan,” ujarnya.

“Dengan adanya kematian dan kehancuran seperti ini, kami akan terus menyerukan gencatan senjata segera,” sambungnya.

Uni Eropa

Dalam sebuah pernyataan, Komisi Eropa menyatakan "perintah Mahkamah Internasional mengikat para pihak dan mereka harus mematuhinya. Uni Eropa mengharapkan implementasi penuh, segera dan efektif."

Sementara itu, Anggota Parlemen dari Partai Kiri di Parlemen Eropa menyerukan agar gencatan senjata segera dilakukan setelah keputusan Mahkamah Internasional “berarti gencatan senjata tanpa syarat, segera dan permanen sekarang."

Amnesty Internasional

Amnesty Internasional mengatakan bahwa Israel harus mematuhi keputusan dari Mahkamah Internasional yang meminta mereka melakukan segala daya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

“Keputusan hari ini merupakan pengingat yang kuat akan peran penting hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan kekejaman.” Kata Agnes Callamard, sekretaris Jenderal Amnesty Internasional.

“Hal ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan berdiam diri ketika Israel melancarkan kampanye militer yang kejam untuk memusnahkan populasi jalur Gaza dan menyebabkan kematian, kengerian dan penderitaan terhadap warga Palestina dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya,” sambungnya.***

 

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #mahkamah #internasional #perintahkan #israel #cegah #genosida #jalur #gaza #begini #reaksi #dunia

KOMENTAR