Belasan WNI Terdampak Kebijakan Deportasi Trump
ILUSTRASI. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump umumkan tarif impor baru ke berbagai negara (Dok. Reuters/Carlos Barria).
21:45
22 April 2025

Belasan WNI Terdampak Kebijakan Deportasi Trump

- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban atas kebijakan deportasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Setidaknya, saat ini ada 15 WNI yang ditangkap atas tuduhan pelanggaran imigrasi oleh aparat penegak hukum di AS.

Dari jumlah tersebut, menurut Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha, ada sebagian yang bahkan sudah dideportasi. “Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan, ada pula yang sudah dideportasi,” ujarnya Selasa (22/4).

Dia membenarkan adanya penangkapan WNI atas nama Aditya Harsono Wicaksono (AH) yang tinggal di Marshall, Minnesota. AH ditangkap atas dugaan keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan “Black Lives Matter” pada 2021. Pria 33 tahun itu ditangkap agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

“Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke tanah air,” ungkapnya.

Judha memastikan, pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS terkait kebijakan deportasi Trump ini. Mulai dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, dan KJRI New York telah diminta untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI di sana.

“Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, Kemlu juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS mengenai kebijakan tersebut. Sehingga, diperoleh informasi lengkap mengenai kondisi di lapangan.

Di sisi lain, Judha mengungkapkan, bahwa Kemlu bersama perwakilan terus berupaya meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap. Hak-hak hukum ini mencakup hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara. Saat ini, Perwakilan RI setempat dan komunitas WNI di AS terus mendorong untuk menyebarluaskan informasi terkait hal tersebut. (mia)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #belasan #terdampak #kebijakan #deportasi #trump

KOMENTAR