ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata
Profesor Hukum Internasional Afrika Selatan John Dugard dan Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan Naledi Pandor (kanan) tiba di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum pengumuman putusan dalam kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 26 Januari 2024 
06:40
27 Januari 2024

ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida Terhadap Rakyat Palestina, tapi Gagal Serukan Gencatan Senjata

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan sementaranya terkait kasus hukum yang diajukan Afrika Selatan melawan Israel tentang dugaan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024)

Hasilnya, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.

“Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida),” kata hakim.

Keputusan tersebut mengharuskan Israel untuk mencegah dan menghukum segala hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.

Israel juga harus mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut.

Namun, ICJ tidak menuntut gencatan senjata di Gaza.

Pengadilan juga mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

6 Tindakan yang diperintahkan ICJ untuk dilakukan Israel

Dilansir Al Jazeera, berikut adalah langkah-langkah sementara yang harus segera dilakukan Israel, sebagaimana diuraikan sebelumnya oleh Presiden ICJ Joan Donoghue:

- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya tindakan tersebut dalam lingkup Pasal 2 Konvensi, khususnya, A) membunuh anggota kelompok, B) menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, C) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk melakukan pemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, dan D) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok.

- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus memastikan, dengan segera, bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dijelaskan pada poin 1 di atas.

- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

- Dengan 16 suara berbanding 1, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.

- Dengan 15 suara berbanding 2, Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti terkait tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 dan Pasal 3 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

- Dengan 15 suara berbanding 2, Negara Israel harus menyampaikan laporan kepada pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memberikan suara mendukung putusan sementara ini, termasuk ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.

Hakim Julia Sebutinde dari Uganda adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang keenam putusan.

Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memberikan suara menentang empat putusan.

Apa yang terjadi sekarang?

Israel diharuskan untuk menyerahkan laporan ke pengadilan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk mematuhi perintah tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut.

Pengadilan akan memeriksa secara rinci kasus ini, yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Apa itu Konvensi Genosida?

Konvensi Genosida tahun 1948, yang disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi, mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama".

Tindakan genosida mencakup pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran kelompok secara keseluruhan atau sebagian.

Bagaimana reaksi dunia terhadap keputusan ICJ?

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel adalah keterlaluan dan mengatakan pihaknya akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk membela diri.

Israel memiliki komitmen yang teguh terhadap hukum internasional, katanya.

Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengungkapkan kekecewaannya karena ICJ tidak langsung menolak petisi Afrika Selatan.

Sementara Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir tampak mengejek keputusan tersebut dengan komentar ala Yiddish di platform media sosial X: "Hague Shmague".

Warga Palestina secara luas menyambut baik keputusan hari Jumat tersebut.

“Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional,” kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki.

Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan keputusan itu membantu mengisolasi Israel di panggung dunia.

Afrika Selatan, yang merupakan pendukung lama perjuangan Palestina, memuji keputusan ICJ.

Presiden Cyril Ramaphosa mengatakan ia berharap Israel mematuhi keputusannya untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida terhadap rakyat Gaza.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #perintahkan #israel #cegah #genosida #terhadap #rakyat #palestina #tapi #gagal #serukan #gencatan #senjata

KOMENTAR