BPJS PBI Mendadak Nonaktif, DPR hingga Pemerintah Buka Suara Soal Nasib Pasien
Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu polemik nasional setelah sejumlah pasien penyakit kronis terancam tidak mendapat layanan medis penting.
Kebijakan yang mulai berlaku per 1 Februari 2026 ini menimbulkan pertanyaan publik soal perlindungan kelompok rentan.
Baca juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Peserta
DPR minta aktivasi darurat BPJS PBI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme aktivasi darurat bagi peserta PBI yang mendadak nonaktif.
Ia menilai penonaktifan tanpa pemberitahuan sebelumnya berpotensi membahayakan pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.
“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Charles menegaskan hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Ia meminta proses verifikasi dan penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan dengan pemberitahuan resmi serta mempertimbangkan kondisi medis peserta.
Baca juga: Ramai BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Pemerintah tegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien
Tampilan notifikasi dari aplikasi Mobile JKN saat penerima BPJS PBI tiba-tiba dinonaktifkan dan gagal mendaftar jadwal kontrol. Penonaktifan tiba-tiba BPJS PBI memicu reaksi keras DPR dan pemerintah setelah pasien penyakit kronis terancam kehilangan layanan medis.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan. Menurutnya, keselamatan nyawa harus diutamakan di atas persoalan administrasi.
“Rumah sakit harus melayani dulu pasiennya. Administrasi bisa diproses setelahnya, pemerintah bertanggung jawab,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis.
Ia menambahkan bahwa pasien dengan kondisi darurat medis dan penyakit kronis tetap wajib ditangani, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Baca juga: Naik Kelas BPJS Kesehatan Tidak Selalu Mahal, Begini Mekanisme dan Cara Hitungannya
Penjelasan BPJS soal penonaktifan peserta PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukan kebijakan sepihak BPJS.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis.
BPJS Kesehatan memastikan peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Menanggung Penyakit Apa Saja? Ini Penjelasan Resminya
Syarat reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menyebut reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta memenuhi tiga kriteria, yakni:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Peserta terbukti masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
“Jika peserta lolos verifikasi Dinas Sosial, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” ujar Rizzky.
Baca juga: Makin Praktis! Ini Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Online 2026 via Mobile JKN, Tanpa Harus ke Kantor
Kemenkes pastikan koordinasi antar lembaga
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi atas polemik penonaktifan BPJS PBI.
Ia menegaskan bahwa kebijakan berada di bawah kewenangan Kemensos, sementara Kemenkes memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
Pemerintah memastikan evaluasi kebijakan penonaktifan BPJS PBI terus dilakukan agar kelompok rentan tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan esensial.
Tag: #bpjs #mendadak #nonaktif #hingga #pemerintah #buka #suara #soal #nasib #pasien