Ada 179 Kasus Covid-19 di Indonesia per Minggu ke-24 2025
Ilustrasi Covid-19. Kementerian Kesehatan mencata kasus Covid-19 meningkat. Per minggu ke-24 pada tahun ini, ada 179 kasus Covid-19 di Indonesia.(canva.com)
08:12
17 Juni 2025

Ada 179 Kasus Covid-19 di Indonesia per Minggu ke-24 2025

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa per minggu ke-24 tahun ini ada sebanyak 179 kasus Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, angka 179 tersebut diperoleh dari 10.057 spesimen yang diperiksa, sehingga positivity rate kumulatif yakni sebesar 1,78 persen.

"Jadi 179 itu gabungan dari laporan lab dan sentinel ILI (Influenza-Like-Illness) SARI (Severe Acute Respiratory Infections)," kata Aji seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (16/6/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa hingga minggu ke-23, jumlah kasus Covid-19 pada sentinel site atau fasilitas pemantauan berjumlah 75 kasus dari 2.352 spesimen yang diperiksa.

Peringatan Covid-19 untuk jemaah haji

Dalam keterangan terpisah, Kemenkes mengingatkan jemaah haji Indonesia yang bersiap pulang atau telah tiba di Tanah Air untuk tertib menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, Aji mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kesehatan jemaah haji dalam perjalanan pulang hingga tiba.

“Saat sampai di debarkasi juga akan diperiksa kondisinya dan mengisi Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) untuk dipantau selama beberapa minggu,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa di bandara di Indonesia sudah tersedia thermal scanner yang berguna mendeteksi gejala influenza atau Covid-19, yang mungkin dialami oleh jemaah haji yang melewatinya.

Jika sudah ada keluhan kesehatan saat tiba di Indonesia, ia mengimbau seluruh jemaah haji untuk segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat dan membawa KKJH.

Peningkatan kasus Covid-19

Sejumlah negara di Asia saat ini mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada akhir Mei 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, tanpa kepanikan.

Dalam SE tersebut, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan unit kesehatan serta pemangku kepentingan.

Sejumlah hal itu antara lain memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

Lalu, meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/CO=ovid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Kemudian, menggencarkan promosi gaya hidup sehat dan kewaspadaan Covid-19, seperti dengan menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.

"Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," ucapnya.

Selain itu, Murti menekankan pentingnya deteksi dini dan respon kasus yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari risiko penyebaran wabah.

Tag:  #kasus #covid #indonesia #minggu #2025

KOMENTAR