Tahun Ini, Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif
Jemaah haji dari seluruh dunia memenuhi jamarat, tempat lempar jumrah di Mina, Saudi Arabia, Minggu (16/6/2024).(MCH 2024)
09:06
13 Februari 2025

Tahun Ini, Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif

-Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada penyelenggaraan haji 2025 ini seluruh jemaah haji reguler harus memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

"Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, " jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Muhammad Zain, Rabu (12/2/2025), dalam rilis Kemenag.

Menurut Zain, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air.

Dia menambahkan, JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku

Dia menambahkan Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah," kata Zain.

Tag:  #tahun #jemaah #haji #reguler #harus #miliki #aktif

KOMENTAR