Bahaya BPA Ancam Kesehatan, Produsen Wajib Taat Regulasi BPOM
Seminar bertajuk ''BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat'' di Jakarta Selatan, Rabu (5/9). 
11:20
10 September 2024

Bahaya BPA Ancam Kesehatan, Produsen Wajib Taat Regulasi BPOM

Paparan senyawa kimia Bisfenol A (BPA) yang bersumber dari bahan kemasan pangan seperti botol dan peralatan makan bayi, galon air minum serta makanan kaleng, menghadirkan risiko kesehatan yang tak terbantahkan pada kesehatan masyarakat. 

Oleh karena itu, seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK), diharapkan mendukung pelaksanaan regulasi pelabelan BPA pada galon isi ulang berbahan plastik polikarbonat. 

"Saya kira polemik seputar risiko BPA dan pelabelannya tak perlu lagi diteruskan. Hal ini dikarenakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terobosan berupa pencantuman label peringatan risiko BPA pada kemasan pangan," kata pendiri MedicarePro Asia, lembaga riset dan promosi kesehatan di Jakarta, dr. Dien Kurtanty, dalam seminar bertajuk "BPA Free: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat" di Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Sebagai informasi, pada 5 April 2024 yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengesahkan peraturan yang mewajibkan produsen air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang "7", menerapkan label peringatan berbunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan". 

Kerap digunakan sebagai bahan baku produksi plastik polikarbonat dan zat kimia resin epoksi, BPA dapat berpindah (bermigrasi) dari kemasan ke produk pangan dan terkonsumsi oleh masyarakat.

Menurut dr. Dien, poin penting dari pelabelan tersebut adalah pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.

"Uji toksikologi di berbagai negara menunjukkan BPA membawa risiko tersendiri terhadap perkembangan dan kesehatan tubuh, bisa memicu berbagai penyakit jika terpapar secara akumulatif selama bertahun-tahun sehingga para pelaku usaha, kalangan ahli dan peneliti diharapkan untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen terkait risiko BPA," kata dr. Dien.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, menilai regulasi BPOM tentang pelabelan BPA merupakan langkah terobosan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas atas produk yang dijual di pasaran, utamanya pada yang telah mengantongi izin edar BPOM. Dengan adanya pelabelan, konsumen bisa mengenal dan mewaspadai risiko paparan BPA pada kesehatan,” kata dr. Oka.

Seminar bertajuk

Menurut dr. Oka, paparan BPA bisa memicu gangguan keseimbangan hormon dalam tubuh, terlebih kesehatan reproduksi seperti risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.

"BPA itu risikonya akumulatif, tidak terjadi dalam jangka pendek, tetapi jika terpapar/migrasi di tubuh secara terus menerus. Oleh karena itu, jika ingin menuju negara sehat, maka kemasan pangan yang bebas BPA (BPA Free) harus menjadi prioritas," tandas dr. Oka. 

Produsen air minum wajib taat regulasi BPOM

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, yang turut hadir dalam seminar tersebut menjelaskan bahwa  kebijakan pelabelan BPA saat ini hanya berlaku khusus pada galon isi ulang bermerek yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

"Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024," katanya merujuk pada regulasi Label Pangan Olahan.

Yeni menegaskan, pemerintah mendorong produsen air minum bermerek untuk ikut berkontribusi dalam mencerdaskan konsumen dengan menyediakan informasi yang kredibel terkait risiko BPA. (***Yose***)

Editor: Anniza Kemala

Tag:  #bahaya #ancam #kesehatan #produsen #wajib #taat #regulasi #bpom

KOMENTAR