Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]
13:03
14 Agustus 2024

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Segera Berakhir, Balik Lagi ke Skema Normal

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai berakhirnya fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM sebesar 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025.

Aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi Wajib Pajak yang tidak lagi menggunakan PPH final (0,5 persen). Itu PP (Peraturan Pemerintah) 55 Nomor 2022 aturan pelaksanaan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5 persen di PP 23 Tahun 2018," kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Oleh karena itu, sosialisasi bakal terus diberikan kepada semua Kantor Wilayah DJP mengenai implementasi skema normal perpajakan tersebut.

Baca Juga: Pelaku UMKM Jangan Lupa Punya Izin Usaha, Banyak Manfaatnya

Suryo menjelaskan ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Yang pertama menggunakan ketentuan umum dengan memperhitungkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

"Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, norma perhitungan itu persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya," jelasnya.

Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp338 triliun per Juli 2024, setara 68,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp492 triliun.

Namun, realisasi itu terkontraksi sebesar 5 persen dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp355,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa, menjelaskan melambatnya kinerja PNBP disebabkan oleh menurunnya penerimaan sumber daya alam (SDA) migas maupun nonmigas.

Baca Juga: Negara Sudah Kantongi Rp1.045 Triliun dari Pajak

Penerimaan SDA migas tercatat sebesar Rp64,5 triliun, terkontraksi 6,4 persen (year-on-year/yoy) akibat penurunan lifting minyak bumi.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #tarif #pajak #umkm #persen #segera #berakhir #balik #lagi #skema #normal

KOMENTAR