Harga Minyakita di Atas HET, Ini Sebabnya Menurut Kemendag
Ilustrasi Minyakita, harga Minyakita. Minyakita merupakan merek minyak goreng curah pemerintah yang aman dari kenaikan PPN 12 persen tahun depan. (SHUTTERSTOCK/VERONIKAA4)
12:56
22 Januari 2025

Harga Minyakita di Atas HET, Ini Sebabnya Menurut Kemendag

Harga Minyakita secara rata-rata nasional mencapai Rp 17.502 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.781 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan kenaikan harga Minyakita dipicu banyaknya pengecer yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Menurutnya, pengecer yang tidak terdaftar ini diduga membeli pasokan Minyakita bukan dari distributor resmi melaikan sesama pedagang di pasar.

Ibu penjual makanan di Nunukan menunjukkan minyakita yang saat ini langka di pasaranKompas.com/Ahmad Dzulviqor Ibu penjual makanan di Nunukan menunjukkan minyakita yang saat ini langka di pasaran

"Karena sebenarnya kita mendapatkan laporan bahwa stok itu cukup, tapi masih banyak pengecer yang jual di atas HET. Jangan-jangan masih banyak pengecer yang tidak dapat Minyakita dari distributor yang terdaftar," ujar Iqbal dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan dipantau Selasa (21/1/2025).

Untuk itu, dalam rangka meredam harga, Kemendag telah menerbitkan Surat Imbauan Dirjen PDN Nomor 3 Tahun 2025.

Surat ini mengintruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakkita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.

Selain itu, Kemendag juga berupaya menggencarkan pendaftaran pengecer dalam Simirah yang akan dibantu oleh Dinas Perdagangan di daerah dan Perum Bulog.

"Jika semua pengecer terdaftar, kita bisa memastikan mereka mendapatkan minyak langsung dari distributor resmi dengan harga yang sudah diatur, yaitu Rp14.500 per liter dari distributor tingkat kedua (D2)," tegas Iqbal.

 

Sebelumnya, kenaikan harga Minyakita juga mendapatkan sorotan langsung dari Kantor Staf Kepresidenan.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono menyebut rata-rata harga minyak goreng pemerintah ini telah mencapai Rp 17.500 per liter, melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Bahkan, kata Edy, beberapa daerah dengan harga terendah pun masih belum menyentuh HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Dia mencontohkan Kabupaten Mesuji yang masuk dalam 10 kabupaten dengan harga terendah untuk Minyakita.

Namun kata dia, harga di Kabupaten Mesuji tetap melebihi HET yakni Rp 16.000 per liter di wilayah itu.

"Kalau Rp16.000 masih bisa diterima, tapi tetap saja ini tidak sesuai HET," sambungnya. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Harga Minykita Diatas HET, Kemendag Beberkan Sebabnya

Tag:  #harga #minyakita #atas #sebabnya #menurut #kemendag

KOMENTAR