Kata Menteri Kelautan, Pagar di Laut Tangerang Sebaiknya Tak Dicabut Dulu, Kenapa?
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pagar di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer sebaiknya tidak dicabut dulu.
Sebab menurutnya harus dipastikan dulu siapa pihak yang menanam pagar.
Selain itu, keberadaan pagar juga menjadi barang bukti terhadap proses penyelidikan mengenai siapa pihak yang menanam pagar dari bambu itu.
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
"Gini, kalau pencabutan, tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang (me)nanam dan sebagainya kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya," ujar Trenggono di Badung, Bali, sebagaimana dilansir siaran Kompas TV, Senin (20/1/2025).
"Kalau kemarin kan saya mendengar dari berita itu ada pembongkaran (oleh) institusi Angkatan Laut misalnya. Saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," tegasnya.
Usai diketahui siapa yang menanam pagar lalu dikuatkan dengan proses pembuktian dan selanjutnya akan diproses hukum terlebih dulu. Setelahnya, pagar bisa dicabut.
Lebih lanjut Trenggono menegaskan, hingga saat ini KKP belum mengetahui siapa yang memasang pagar laut di Tangerang.
Ia mengungkapkan, KKP sudah memanggil berbagai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pemasangan pagar laut. Salah satunya perkumpulan nelayan.Hanya saja belum ada pihak yang datang untuk memberikan keterangan.
"Kita sudah minta kepolisian juga untuk membantu kita untuk melakukan penyelidikan. Karena begini ya, kalau kita kemudian tidak bisa dapat siapa yang memasang kan akan repot ini," ungkap Trenggono.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di kawasan Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1/2024). DOK. Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Harus ada keputusan hukum itu, kalau seandainya itu melanggar, tapi sudah pasti itu melanggar karena kita cek tidak ada izinnya," tegasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tiga pasukan khusus TNI Angkatan Laut terlibat dalam pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/1/2025).
Ketiga pasukan tersebut adalah Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa pelibatan personel Dislambair bertujuan untuk mengukur kedalaman patok bambu pagar laut.
"Kami perlu mengetahui kedalaman patok-patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama," kata Harry di Tangerang pada hari yang sama.
Tag: #kata #menteri #kelautan #pagar #laut #tangerang #sebaiknya #dicabut #dulu #kenapa