Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Bikin Rugi Negara Rp 1 Triliun
Bijih emas()
12:00
16 Januari 2025

Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Bikin Rugi Negara Rp 1 Triliun

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kerugian negara Rp 1,02 triliun

Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara yang sangat besar.

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (16/1/2025), Yu Hao diketahui sudah menjual sekitar 774,74 kilogram emas serta perak sebanyak 937,7 kilogram dari tambang liar yang dikelolanya itu.

Dari perhitungan sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,020 triliun.

Sebagai WNA, pelaku Yu Hao tentu tidak bekerja sendiri. Bersama dengan lebih dari 80 WNA China, dibantu beberapa warga lokal, Yu Hao menambang emas secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM.

Meski sudah mengantongi IUP, kedua perusahaan ini memang belum melakukan eksploitasi karena menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.

Di lahan IUP PT BRT dan PT SPM yang belum digarap inilah YH dan komplotannya mengambil emas secara liar dengan menggali lubang tambang (tunnel). Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Pelaku juga terungkap menggunakan merkuri atau air raksa (Hg) kadar sangat tinggi untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan merkuri dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Gali terowongan 1,6 km

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas PPNS Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang komplotan WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi.

Divonis bebas

Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

Warga negara China ini dinilai melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim PN Ketapang ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Belakangan, hakim pada PT Pontianak Isnurul S Arif mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya.

Tag:  #pencurian #emas #kalbar #bikin #rugi #negara #triliun

KOMENTAR