Gaji UMR Madiun 2025, Lengkap Kota Madiun dan Kabupaten Madiun
Gaji UMR Madiun 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, masing-masing Kota Madiun sebesar Rp 2.422.105 dan Kabupaten Madiun Rp 2.400.321.
UMR Kabupaten Madiun relatif lebih rendah dibandingkan dengan UMR Kota Madiun, namun demikian selisihnya tidak terpaut jauh yakni hanya Rp 41.700.
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (DPK) Madiun.
Pada tahun 2024, gaji UMR Kota Madiun tercatat sebesar Rp 2.274.277 dan Kabupaten Madiun sebesar Rp 2.243.291, sehingga apabila dibandingkan UMK Madiun 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase sama-sama 6,5 persen.
Mengutip laman Pemprov Jawa Timur, besaran gaji UMR Kota Madiun dan UMR Kabupaten Madiun 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMR Madiun 2025 dan seluruh Jatim
Untuk diketahui, UMR Kota Madiun ini berada di urutan ke-24, sementara UMR Kabupaten Madiun ada di rangking ke-30 se-Jawa Timur.
Gaji UMR Madiun 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Ngawi yang masing-masing menetapkan upah minimum Rp 2.405.255 dan Rp 2.397.928.
Lalu Kabupaten Ponorogo tetangga di sebelah selatan Madiun menetapkan upah minimum Rp 2.402.959, Kabupaten Magetan Rp 2.406.719, Kabupaten Bojonegoro di sebelah utaranya Rp 2.525.132.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
- Kota Malang: Rp 3.507.693,00
- Kota Batu: Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Ketetapan UMK Madiun 2025
Dalam Kepgub Jatim disebutkan, gaji UMR Madiun 2025, baik kota maupun kabupaten, wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Madiun 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Madiun dan UMR Kota Madiun, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Madiun 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Madiun 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Tag: #gaji #madiun #2025 #lengkap #kota #madiun #kabupaten #madiun