Uji Taksi Terbang di IKN Berlaku Safety Assessment, Apakah Itu?
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memasang target melakukan uji coba (proof-of-concept/POC) taksi terbang (sky taxi) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, pada saat itu, akhir Mei 2024 Mohammed Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN mengatakan akan dilakukan uji coba pada Juli 2024.
"Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang mau diuji coba Juli, terkait POC taksi terbang," jelasnya di beberapa saat lalu (27/5/2024).
Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menggunakan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terkait uji coba taksi terbang.
Baca Juga: Nusantara Airport di IKN Siap Sambut Tamu-Tamu Negara Peringati HUT ke-79 RI
Sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) pada tahun lalu sudah melakukan uji coba taksi terbang di Bandara Budiarto Curug, Tangerang. Saat itu menjajal taksi terbang dari perusahaan Tiongkok, EHang yang berkapasitas dua orang.
"Kalau yang akan diuji coba di Samarinda ini taksi terbangnya untuk lima orang, sehingga kapasitasnya lebih besar," jelas Mohammed Ali Berawi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap agar rencana uji coba transportasi taksi terbang di ini tak mengganggu jalur atau ruang udara pesawat.
Sigit Hani Hadiyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan bahwa Kemenhub menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu ruang udara penerbangan komersial.
"Jadi, pihak penyedia atau apa pun operatornya kalau dengan konsep yang tentunya masih menggunakan ruang udara tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak itu bisa dilakukan," tandasnya.
Baca Juga: Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia, Pantai di IKN Segera Dinilai Menparekraf
Secara prinsip, taksi udara termasuk dalam wahana udara tidak berawak (Urban Air Mobility/UAM).
Jadi mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.
"Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tak berawak atau UAM atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya 'segregated'," jelas Sigit Hani Hadiyanto.
Akan tetapi masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep ini juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.
"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepadanya," tukas Sigit Hani Hadiyanto.
Penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena serupa penggunaan pesawat tanpa awak yang membutuhkan izin. Serta tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.
Diharapkan ada kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat mau pun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.
"Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan safety assessment yang berlaku," imbuhnya.
Safety assessment sendiri kegiatan survei yang dilakukan untuk menentukan suatu subjek sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada sektor keamanan dan keselamatan.