Daun Kratom: Jokowi Mulai Bahas Legalitas, BNN dan BRIN Masih Beda Pendapat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, dengan mengundang beberapa menteri Kabinet Kerja untuk membahas legalisasi tanaman kratom.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa perlu adanya perumusan tata kelola kratom karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut.
"Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko sebelum mengikuti ratas.
Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak, karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Raffi Ahmad Akhirnya Beri Tahu Rafathar Kalau Pernah Diciduk BNN
“Kita ingin memastikan sebenarnya seperti apa sih kondisi kratom itu. Masih ada perbedaan persepsi. Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko, dikutip dari Antara.
Daun kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai pereda rasa sakit atau analgesik. Namun, senyawa mitragynine dalam kratom dapat menimbulkan kecanduan seperti narkotika.
Konsumsi kratom memberikan efek relaksasi dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi. Banyak ditemukan di Kalimantan, daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido.
Namun, penggunaan kratom tanpa takaran yang tepat dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. BNN menyatakan bahwa kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sehingga regulasi pemerintah daerah pun belum bisa membatasi penggunaannya.
Peningkatan penggunaan kratom juga diikuti dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom karena hasil budi daya kratom dianggap lebih menguntungkan secara ekonomi.
Baca Juga: Tak Menutupi dari Rafathar, Raffi Ahmad Pilih Blak-blakan Cerita Pernah Ditangkap BNN
“Selama ini cukup bagus (prospeknya) karena ini menjadi penopang bagi 18 ribu keluarga yang bekerja di area penanamannya. Saya pikir penting memastikan harus bagaimana tata kelola dan penggolongannya sehingga ada kepastian, karena ini yang ditunggu masyarakat,” ujar Moeldoko.
Tag: #daun #kratom #jokowi #mulai #bahas #legalitas #brin #masih #beda #pendapat