120
Ilustrasi: Penerapan Tanda Tangan Digital atau E-Signature semakin banyak digunakan masyarakat. (Adobe)
10:09
4 Mei 2024
Penerapan Tanda Tangan Digital Makin Massif, Penyedia Platform Wajib Patuh pada UU ITE
- Digitalisasi mendorong penggunaan tanda tangan elektronik yang luas dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari, karena praktis dan mudah diakses. Nggak heran, sekarang semakin mudah ditemui tanda tangan digital dalam lampiran surat yang dikirim via email untuk berbagai keperluan masyarakat. Karena popularitas dan adopsinya yang semakin luas, hal ini juga mendorong para penyedia layanan dan platform tanda tangan digital untuk terus berbenah. Improvement dilakukan untuk mendukung keamanan, autentikasi dan kenyamanan bagi pengguna, salah satunya Privy. Privy, platform teknologi dengan sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini menyajikan paket berlangganan tanda tangan digital unlimited. Solusi ini memudahkan pengguna dalam mengelola, menandatangani dokumen, dan berkomunikasi. Fitur baru ini diklaim bisa membantu pelaku usaha dan individu melindungi transaksi elektronik berisiko tinggi sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 Ayat 2A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendorong Penyelenggara Jasa Keuangan, termasuk Fintech P2P Lending dan Multifinance, untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam setiap transaksi keuangan digital berdasarkan surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024. Wajah baru Privy kini lebih memfokuskan aplikasinya agar dapat digunakan individu dengan kehadiran paket berlangganan tanda-tangan digital unlimited melalui Personal Plan. Pembaruan ini didukung pula dengan adanya peningkatan tampilan (UI/UX) untuk memberikan navigasi yang lebih lancar dan penggunaan yang lebih mudah. “Privy menghadirkan Personal Plan dan Enterprise Plan untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Fitur berlangganan ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pengguna baik individu atau pelaku usaha dalam mengakses fitur-fitur unggulan Privy secara unlimited, yang akan semakin memudahkan pengelolaan dan penandatanganan dokumen elektronik dengan aman dan terpercaya,” ujar CEO Privy, Marshall Pribadi. Fitur Personal Plan merupakan cara baru bertanda tangan melalui paket berlangganan. Sebelumnya, Privy menggunakan sistem saldo dalam aplikasi yang disebut Privy Balance. Saldo digunakan untuk tanda tangan elektronik di dokumen dan terbatas satu saldo per tanda tangan. Dengan Personal Plan, saldo digantikan oleh sistem berlangganan, sehingga memungkinkan pengguna untuk menandatangani dokumen digital secara unlimited atau tanpa batas dan sah secara hukum. Beberapa manfaat Privy Personal Plan ini antara lain memungkinkan pengguna untuk memberikan tanda tangan elektronik pada dokumen tanpa perlu melakukan top-up berulang. Pengguna paket berlangganan ini juga akan memiliki ruang penyimpanan dokumen (document storage) yang lebih besar, akses tanpa batas kepada berbagai merchant yang bermitra di aplikasi Privy serta fitur e-meterai yang berkekuatan hukum. Sementara itu, melalui fitur Enterprise Plan yang ditujukan bagi para pelaku usaha, pengguna masih dapat menggunakan produk e-Meterai secara bersamaan dengan tanda tangan digital melalui sistem pembelian baru, yaitu langganan tahunan. Sama seperti pada fitur Personal Plan, dengan sistem pembayaran baru ini, Privy menghapus sistem tanda tangan digital menggunakan saldo (Privy Balance) dan membuka batasan jumlah tanda tangan digital di setiap dokumen elektronik. Fitur-fitur baru ini akan memastikan bahwa alur kerja perusahaan dalam mengelola dan menandatangani dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan aman dengan Privy. “Privy juga merilis fitur baru lainnya yang sangat dinantikan, yaitu PrivyChat. Fitur ini dapat digunakan sebagai messaging platform yang terverifikasi sekaligus dapat meningkatkan pengalaman pengguna untuk mengulas, menyetujui dan menandatangani dokumen melalui fitur chat yang terintegrasi di aplikasi Privy,” ungkap CTO Privy, Guritno Adi Saputra. Penambahan fitur PrivyChat ditujukan untuk membantu pengguna individu dalam berkomunikasi secara real-time dengan tim dan klien, pengguna dapat memeriksa, menandatangani dokumen, berbagi informasi, dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi tanpa beralih aplikasi. Dengan identitas yang terverifikasi, PrivyChat menjamin interaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya. Informasi yang mereka bagikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak. Pembaruan sistem tanda tangan elektronik di Privy ini juga mencakup alur pendaftaran, pengkinian data, serta alur penandatanganan dokumen. Saat ini, terdapat dua kategori sertifikat elektronik: Basic Digital Certificate dan Trusted Digital Certificate yang diterbitkan oleh WebTrust dan Kemenkominfo. Kategori sertifikat ini disesuaikan dengan wilayah penandatangan yang menggunakan aplikasi Privy, dan keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Sertifikat tersebut menjamin keamanan dan kepercayaan dalam setiap tanda tangan digital yang dilakukan dengan Privy.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #penerapan #tanda #tangan #digital #makin #massif #penyedia #platform #wajib #patuh #pada