Tips Mengatur Keuangan ala Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono
Didik Madiyono, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
07:36
29 April 2024

Tips Mengatur Keuangan ala Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono

Rasanya baru kemarin gajian, tapi uang sudah mulai menipis. Apakah anda merasakan hal demikian? Barangkali ada yang salah dengan cara anda dalam menyusun perencanaan keuangan.

Perencanaan keuangan atau financial planning adalah sebuah cara atau proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terencana.

Nah, dalam kesempatan kali ini, tim redaksi Jawapos.com berkesempatan menggali tips terkait perencanaan keuangan kepada Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono.

Pria yang telah mengawali karir di industri keuangan sejak tahun 1989 ini mengatakan, dalam menyusun perencanaan keuangan, menetapkan tujuan adalah langkah krusial yang harus dilakukan.

Dengan memiliki tujuan yang jelas, individu dapat mengarahkan langkah-langkah keuangannya dan memilih instrumen investasi yang sesuai untuk mencapai tujuan tersebut.

"Misalnya, seseorang yang memiliki tujuan untuk pensiun dapat memilih instrumen investasi yang memberikan pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang," kata Didik saat ditemui redaksi JawaPos.com di kantornya, Jumat (19/4).

Didik mengatakan, dalam merencanakan keuangan, kebiasaan menabung menjadi aspek yang sangat penting untuk dilakukan. Setidaknya, seseorang harus mengalokasikan pendapatan per bulan untuk ditabung.

"Besarannya pun beragam, kalau saya setidaknya 20% pendapatan per bulan saya alokasikan untuk tabungan," aku pria kelahiran Sukoharjo ini.

Sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih percaya dan aktif menabung di bank, Didik menekankan masyarakat untuk mengetahui keberadaan LPS yang menjamin simpanan nasabah di bank, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menabung.

Namun, untuk memastikan bahwa simpanan nasabah dijamin oleh LPS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yang dikenal dengan istilah "3T". Syarat 3T yaitu: pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak terindikasi melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

"Dengan memahami dan mematuhi syarat 3T ini, masyarakat dapat memastikan bahwa simpanan mereka di bank akan dijamin oleh LPS, sehingga meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam menjalankan aktivitas perbankan," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #tips #mengatur #keuangan #anggota #dewan #komisioner #didik #madiyono

KOMENTAR