



Kesepakatan Aturan Global Atasi Polusi Plastik Lewat Kolaborasi Multi Pihak
Sejumlah pelaku usaha lintas sektoral mendukung langkah pemerintah terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics Treaty) PBB sebagai solusi masalah polusi plastik. Kota Busan, Korea Setalan saat ini tengah menggelar pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) Perjanjian Plastik Global PBB yang berlangsung 25 November hingga 1 Desember 2024.
Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap hari volume sampah plastik setara 2.000 truk sampah dibuang ke ekosistem perairan.
Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut. Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa volume total bahan baku plastik di Indonesia di tahun 2021 mencapai 7.965 metrik ton di mana tingkat daur ulang (recycling rate) masih di kisaran 12% di tahun 2022.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan untuk mengurangi sampah laut hingga 30% di tahun 2025, dan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% di tahun 2025, melalui tindakan Reduce-Reuse-Recycle (3R). Meskipun begitu, permasalahan sampah dan sampah plastik tetap menjadi masalah di berbagai daerah hingga hari ini.
Terkait mengurangan sampah plastik, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq telah bertemu dengan perwakilan Business Coalition for A Global Plastic Treaty (BCGPT) atau Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global di Indonesia pada rapat implementasi Peraturan Menteri tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
BCGPT kembali mengingatkan bahwa perjanjian yang mengikat secara hukum dan mencakup siklus hidup produk plastik merupakan peluang terbaik untuk mengatasi krisis polusi plastik. INC-5 adalah momentum penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyepakati dan secara konsekuen menjalankan isi perjanjian.
Nurdiana Darus, Director of Sustainability and Corporate Affairs Unilever Indonesia, menyampaikan bahwa Perjanjian Plastik Global yang bersifat mengikat secara internasional merupakan jawaban atas masalah polusi plastik dunia selama ini. "Kita harus melangkah lebih dari sekedar upaya sukarela karena selama ini upaya-upaya tersebut belum menyelesaikan masalah," ujarnya.
“Perjanjian tersebut penting untuk mengatur sejumlah restriksi, tercapainya tingkat produksi plastik yang berkelanjutan, serta perluasan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR)," tambah Nurdiana.
Sementara, Lucia Karina, Direktur Public Affairs, Communication and Sustainability Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menekankan pentingnya upaya komprehensif dari hulu ke hilir dan sinergi multipihak dalam rangka menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.
"Agar upaya mengatasi masalah plastik efektif, dibutuhkan pendekatan holistik dan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai plastik," ujar Karina.
Pemerintah Republik Indonesia hingga bulan Oktober 2024 telah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk naskah Perjanjian Plastik Global. Naskah tersebut diharapkan menjadi bahan diplomasi para anggota delegasi Indonesia di forum INC-5 yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL) serta pihak terkait lainnya.
Tag: #kesepakatan #aturan #global #atasi #polusi #plastik #lewat #kolaborasi #multi #pihak