Menko Airlangga Usul PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2025
Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan dengan Apindo di Jakarta, Rabu (30/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
18:45
11 November 2024

Menko Airlangga Usul PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2025

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tengah mengusulkan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2025.   Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai menghadiri pelantikan para pejabat Kemenko Pangan, di Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/11).   "Untuk tahun depan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sudah mengusulkan perpanjangan (PPN DTP sektor perumahan)," kata Susi.  

  Dia juga menjelaskan bahwa usulan perpanjangan insentif dilakukan karena sejalan dengan sektor perumahan yang akan menjadi sektor andalan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya untuk mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB).   "Presiden kan telah menyetujui untuk sektor perumahan properti ini akan menjadi sektor andalan kita untuk mendorong PDB," jelasnya.   Selain itu, ia juga memastikan bahwa sektor perumahan di era Prabowo diharapkan dapat membuka lapangan kerja hingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen.   Sektor perumahan yang akan digenjot pada tahun 2025 mendatang, tak lain alasannya karena masih minimnya kontribusi sektor tersebut di sepanjang tahun 2024 ini.  

  "Di dalam komponen PDB kita, itu (sektor perumahan) sangat kita andalkan mendorong supaya bisa mencapai sampai 8 persen (pertumbuhan ekonomi). Karena sektor ini kontribusinya ke PDB (saat ini) sangat besar sekali," bebernya.   Untuk diketahui, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah diperpanjang hingga Desember 2024. Perpanjangan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024.   PPN DTP 100 persen berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan pada bulan September hingga Desember 2024. Insentif ini berlaku untuk harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #menko #airlangga #usul #persen #untuk #pembelian #rumah #diperpanjang #hingga #2025

KOMENTAR