Tingkatan Kesejahteraan Rakyat, IKPRI dan INKUD Jalin Kerja Sama
Ilustrasi. Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) pada Senin (25/3/2024).
09:41
26 Maret 2024

Tingkatan Kesejahteraan Rakyat, IKPRI dan INKUD Jalin Kerja Sama

Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) pada Senin (25/3/2024).

Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Ferry Juliantono menjelaskan kerja sama antara kedua lembaga koperasi tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia yang didirikan oleh Prof Soemitro Joyohadikusumo mengadakan kerjasama perdagangan dengan Induk Koperasi Unit Desa.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum IKPRI, Drs Gunartodan Portasius Nggedi, serta Ketua Umum INKUD mewakili kedua belah pihak menanda tangani kerjasama di kantor IKPRI di Jalan RP Soeroso, Cikini Jakarta Pusat.

Penandatanganan juga disaksikan oleh Totok Iskandar dari INKUD, Sekjen IKPRI Zaenal Arifin, serta pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ferry Juliantono. 

"IKPRI merupakan koperasi besar dengan potensi yang luar biasa bahkan pernah memiliki Bank Kesejahteraan Ekonomi diharapkan bersinergi dengan Induk KUD untuk kesejahteraan rakyat khususnya petani dan pegawai negeri,” ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya.

Selain berbagai kerja sama strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pegawai negeri. Kedua induk koperasi bersama gerakan koperasi bersepakat menerbitkan media majalah dan media online bernama Warta Koperasi.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #tingkatan #kesejahteraan #rakyat #ikpri #inkud #jalin #kerja #sama

KOMENTAR