Danantara: Setelah Ambil Dividen BUMN, Kini APBN (PMN)?
PERATURAN Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mungkin tidak terlalu menarik perhatian publik.
Padahal, perubahan peraturan tersebut membawa konsekuensi yang cukup mendasar terhadap desain pengelolaan investasi negara dan hubungan antara Danantara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketika Danantara dibentuk melalui perubahan Undang-Undang BUMN, pemerintah membangun narasi besar bahwa dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikelola secara lebih produktif sebagai investasi negara.
Gagasan tersebut pada dasarnya tidak keliru. Bahkan secara teoritik, penggunaan dividen BUMN untuk investasi produktif akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan sekadar menjadi penerimaan rutin APBN.
Persoalannya, publik tentu masih mengingat bahwa pengalihan dividen BUMN ke Danantara bukanlah satu-satunya sumber modal.
Pada tahap awal, pemerintah juga mengarahkan hasil kebijakan efisiensi APBN menjadi investasi pemerintah pada Danantara.
Saat itu muncul perdebatan publik mengenai pengorbanan masyarakat akibat pemotongan belanja negara yang diikuti dengan lahirnya sebuah superholding investasi.
Baca juga: Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
Kini, melalui PP Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah kembali memperluas desain kelembagaan Danantara.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi holding investasi yang dibentuk Danantara untuk menjalankan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Untuk holding investasi dengan karakteristik tersebut, negara dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN, baik berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, maupun aset negara lainnya.
Secara hukum, tentu tidak ada persoalan. Negara memang memiliki kewajiban membiayai berbagai program Public Service Obligation (PSO) seperti operasi Bulog, pelayanan transportasi PT Pelni, layanan kereta api, maupun elektrifikasi desa yang dijalankan PT PLN.
Ketua Komisi XI DPR RI bahkan menjelaskan bahwa dukungan APBN kepada Danantara diperlukan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik yang memang tidak sepenuhnya berorientasi keuntungan.
Namun, justru di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika dividen BUMN sudah tidak lagi masuk langsung ke APBN dan telah dialihkan untuk dikelola Danantara, mengapa APBN kini juga dibuka jalannya untuk menopang holding investasi yang berada dalam ekosistem Danantara?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan fungsi investasi dengan fungsi pelayanan publik.
Keduanya memang berbeda. Investasi komersial bertujuan memperoleh imbal hasil, sedangkan pelayanan publik bertujuan memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat.
Persoalannya adalah ketika kedua fungsi tersebut ditempatkan dalam satu rumah kelembagaan.
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengingatkan bahwa penggunaan APBN untuk memperkuat holding investasi di bawah Danantara berpotensi menambah beban fiskal dan menciptakan contingent liabilities bagi pemerintah.
Sementara itu, analis ekonomi Ronny P. Sasmita mengemukakan adanya potensi double fiscal exposure.
Baca juga: Piring Anak, Gengsi Presiden
Negara tidak lagi menerima dividen BUMN secara langsung, tetapi pada saat yang sama tetap menyediakan modal atau dukungan fiskal kepada entitas yang mengelola aset tersebut.
Pandangan tersebut layak menjadi perhatian.
Selama ini konstruksi fiskal negara relatif sederhana. BUMN memperoleh modal dari negara melalui PMN, kemudian menghasilkan keuntungan, dan sebagian keuntungan tersebut kembali ke APBN dalam bentuk dividen.
Mekanisme tersebut menciptakan siklus fiskal yang jelas.
Dengan hadirnya Danantara, siklus tersebut berubah. Dividen BUMN tidak lagi langsung masuk APBN, melainkan dikelola sebagai investasi.
Pada saat bersamaan, PP Nomor 19 Tahun 2026 membuka kemungkinan APBN masuk kembali melalui mekanisme PMN kepada holding investasi tertentu di bawah Danantara.
Artinya, dalam satu ekosistem yang sama dapat bertemu dua sumber daya fiskal sekaligus, yaitu dividen BUMN yang sebelumnya menjadi penerimaan negara dan tambahan modal yang berasal dari APBN.
Tentu saja pemerintah dapat berargumen bahwa PMN tersebut hanya diberikan kepada holding investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Bahkan PP tersebut menetapkan bahwa holding investasi yang menerima PMN akan berstatus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal pemerintah.
Akan tetapi, status sebagai alat fiskal justru mempertegas bahwa sebagian ekosistem Danantara tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai sovereign wealth fund atau badan pengelola investasi, melainkan juga menjadi instrumen kebijakan fiskal pemerintah.
Di sinilah tantangan tata kelola Danantara ke depan.
Publik dan investor global tidak hanya akan melihat besarnya dana kelolaan atau nilai aset yang dikelola Danantara.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah membangun batas yang jelas antara fungsi komersial dan fungsi pelayanan publik, antara investasi dan kebijakan fiskal, serta antara pencarian keuntungan dan pelaksanaan penugasan negara.
Sebab, apabila batas tersebut menjadi kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja investasi Danantara, tetapi juga kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia.
Baca juga: Penyederhanaan Partai, Untuk Siapa?
Pada akhirnya, pertanyaan yang patut dijawab pemerintah bukanlah apakah Danantara boleh memperoleh dukungan APBN.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: setelah dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara karena dikelola Danantara, mengapa APBN juga perlu ikut masuk ke dalam ekosistem yang sama?
Jangan sampai publik menilai bahwa negara sedang membangun sebuah superholding yang memperoleh dua sumber daya sekaligus: dividen BUMN dan APBN.
Karena apabila persepsi tersebut menguat, maka tantangan terbesar Danantara bukan lagi mencari keuntungan investasi, melainkan membangun kembali kepercayaan publik.