OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
11:04
6 Juni 2026

OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri pembiayaan, modal ventura, dan fintech lending sepanjang Mei 2026.

Sanksi tersebut diberikan kepada 49 perusahaan pembiayaan atau multifinance.

OJK juga memberi sanksi kepada 18 perusahaan modal ventura dan 19 penyelenggara fintech peer to peer lending.

Baca juga: OJK Pastikan Dana DHE SDA Bisa Jadi Agunan Kredit untuk Dukung Dunia Usaha

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sanksi juga diberikan kepada sejumlah pelaku jasa keuangan lain.

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pergadaian, satu lembaga keuangan mikro, dan dua lembaga keuangan khusus," ucap Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (5/6/2026).

Agusman mengatakan, sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK atau POJK yang berlaku.

Sanksi juga diberikan berdasarkan hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

Baca juga: Di Tengah Gejolak Timur Tengah, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Indonesia Terjaga

OJK menyatakan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya meningkatkan tata kelola.

OJK juga ingin pelaku industri memperkuat prinsip kehati-hatian dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, industri diharapkan dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi lebih optimal.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026", Klik untuk baca: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-beri-sanksi-kepada-49-multifinance-dan-19-fintech-lending-pada-mei-2026.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

Tag:  #jatuhkan #sanksi #puluhan #multifinance #modal #ventura #fintech #lending

KOMENTAR