Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Dibahas di Paripurna
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen pada Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
20:32
3 Juni 2026

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Dibahas di Paripurna

- Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan ke tahap pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan selama proses pembahasan revisi UU P2SK.

Baca juga: DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung Awal Juni 2026

Ilustrasi keuangan, sektor keuangan.SHUTTERSTOCK/KATJEN Ilustrasi keuangan, sektor keuangan.

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara intensif telah menghasilkan kesepahaman mengenai berbagai perubahan yang diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

"Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar revisi UU P2SK dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya menilai sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing global.

Baca juga: Purbaya Bahas Revisi UU P2SK ke DPR: Ini Semua Amat Krusial

Ia menyebut perubahan UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan global.

"Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat," katanya.

Purbaya berharap penguatan kerangka hukum sektor keuangan melalui revisi UU P2SK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sektor keuangan Indonesia diharapkan semakin mampu menjadi motor penggerak perekonomian dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Tag:  #pemerintah #sepakat #revisi #p2sk #siap #dibahas #paripurna

KOMENTAR