Purbaya Sebut Kemenkeu Ikut Tukar Data dalam Pengusutan Kasus Eks Kepala BGN Dadan
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan ikut berbagi dan bertukar data dengan aparat penegak hukum dalam proses pengusutan kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Purbaya mengatakan kemungkinan salah satu laporan yang menjadi bahan pemeriksaan berasal dari Kementerian Keuangan. Melibatkan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta instansi lain yang turut melakukan pemeriksaan dan pengecekan.
"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita (kemenkeu) aja ya. BPKP memeriksa, Kejaksaan meriksa, Semuanya memperiksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," kata Purbaya di Kompleks Parlemen pada Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, antarinstansi tersebut saling bertukar data dalam proses pengawasan dan penegakan hukum termasuk dalam instansi BGN.
Baca juga: BGN: 8.182 SPPG MBG Pernah Disuspend, 2.213 Masih Dihentikan
Lebih lanjut Purbaya mengatakan bahwa, dalam sisi keputusan pergantian Dadan, merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.
"Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut campur," ujar Purbaya
Dari hasil evaluasi itu, Purbaya mengatakan, Prabowo Subianto memerintahkan telah memutuskan untuk memangkas anggaran MBG pada tahun ini dari senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Sehingga nilai tersebut berpotensi berkurang seiring adanya penyesuaian pelaksanaan program.
"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 triliun? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," kata Purbaya.
Usai kasus tersebut mencuat, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri aspek penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Tag: #purbaya #sebut #kemenkeu #ikut #tukar #data #dalam #pengusutan #kasus #kepala #dadan