Industri Tekstil Minta Kenaikan Pajak Air Tanah Ditinjau Ulang
Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan menjadi perhatian serius bagi industri garmen dan tekstil.
Pelaku industri menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan bagi sektor yang saat ini masih menghadapi tantangan global dan perlambatan permintaan.
Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengatakan, industri menghormati kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui konservasi air serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Industri Minta Kenaikan Pajak Air Tanah Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Ilustrasi pajak.
Namun, menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor padat karya.
“Industri menghormati kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui konservasi air serta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan unintended impact terhadap keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor padat karya,” kata Anne dalam siaran pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut Anne, industri garmen dan tekstil merupakan sektor yang memiliki intensitas penggunaan air yang tinggi, terutama pada segmen midstream atau industri tekstil.
Karena itu, kenaikan tarif pajak air bawah tanah dan air permukaan yang meningkat drastis hingga 120 persen sampai 250 persen di beberapa daerah dinilai menimbulkan tekanan operasional yang signifikan bagi industri tersebut.
Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pajak Air Tanah
Beban operasional meningkat
Anne menjelaskan, dampak kenaikan tarif PAT dapat terlihat dari kebutuhan air industri garmen yang cukup besar.
Ilustrasi industri tekstil.
Sebagai gambaran, industri garmen di Bandung, Jawa Barat, rata-rata menggunakan air bawah tanah sekitar 30 meter kubik hingga 40 meter kubik per hari.
Dengan tingkat penggunaan tersebut, sebelumnya tagihan pajak air tanah untuk satu titik sumur berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Namun, setelah kenaikan tarif PAT, biaya yang harus dibayarkan meningkat menjadi sekitar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulan.
“Itu untuk penggunaan satu titik sumur saja. Kalau ada 10 titik, PAT-nya bisa sampai 80-90 juta per bulannya,” ujar Anne.
Baca juga: Kenaikan Pajak Air Tanah Picu Beban Industri AMDK, Harga Terancam Naik
Menurut dia, tekanan yang ditimbulkan kenaikan tarif tersebut akan terasa lebih besar pada industri tekstil yang memiliki kebutuhan air jauh lebih tinggi dibandingkan industri garmen.
Anne menyebutkan, penggunaan air pada industri tekstil dapat mencapai sekitar 300 meter kubik per hari atau sekitar 10 kali lebih besar dibandingkan industri garmen.
Kebutuhan air yang besar tersebut terutama digunakan dalam proses wet processing, seperti pencelupan (dyeing), printing, penyempurnaan (finishing), dan pencucian (washing).
Berpotensi menekan daya saing
AGTI menilai kenaikan PAT secara langsung akan meningkatkan biaya produksi atau cost of production industri garmen dan tekstil.
Baca juga: Tarif Pajak Air Tanah Melesat, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang
Menurut Anne, kenaikan biaya tersebut berpotensi menurunkan margin usaha dan bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang telah mengikat kontrak pesanan jauh sebelum kebijakan kenaikan PAT diberlakukan.
“Kondisi ini tentunya akan berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun ekspor,” ucapnya.
Ia menambahkan, kenaikan biaya produksi tidak hanya mendorong perusahaan melakukan efisiensi, tetapi juga berpotensi memengaruhi harga jual produk kepada konsumen.
Ilustrasi: Bahan baku benang sintetis yang akan diolah menjadi tekstil polyester.
Dalam kondisi persaingan global yang ketat, tambahan beban biaya tersebut dinilai dapat semakin menggerus margin industri.
Baca juga: Industri Tekstil Tertekan Pelemahan Rupiah, Asosiasi Usulkan Kebijakan Ini
“Dalam kondisi persaingan global yang ketat, tambahan beban biaya ini berisiko menggerus margin industri dan berpotensi berdampak pada keberlanjutan usaha serta penyerapan tenaga kerja,” kata Anne.
Menurut dia, sektor garmen dan tekstil merupakan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Karena itu, kebijakan yang menambah beban operasional perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan kemampuan industri dalam mempertahankan penyerapan tenaga kerja.
Pembatasan penggunaan air tanah juga jadi perhatian
Selain kenaikan tarif PAT, AGTI juga menyoroti kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di sejumlah daerah yang masuk kategori zona merah.
Baca juga: Pelemahan Rupiah Naikkan Biaya Produksi Industri Tekstil
Menurut Anne, kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi pelaku industri garmen dan tekstil di berbagai wilayah karena dapat memengaruhi operasional perusahaan yang selama ini masih bergantung pada sumber air tanah untuk mendukung proses produksi.
Karena itu, AGTI mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan yang dinilai membebani industri tersebut.
Asosiasi juga meminta adanya ruang dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang.
“Karena itu, kami meminta dibuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan yang implementatif,” ujarnya.
Baca juga: Selat Hormuz Ditutup: Pasokan Bahan Baku Tekstil Terganggu, Biaya Produksi Naik
AGTI usulkan kenaikan dilakukan bertahap
Ilustrasi pajak.
Dalam menyikapi kenaikan tarif PAT, AGTI mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan tarif yang lebih realistis dan proporsional.
Menurut Anne, kenaikan tarif sebaiknya dilakukan secara bertahap dan tidak diberlakukan sekaligus agar tidak menimbulkan tekanan mendadak terhadap arus kas perusahaan.
Selain itu, AGTI juga mengusulkan adanya insentif atau kompensasi bagi sektor padat karya dan industri yang berorientasi ekspor.
Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan agar perusahaan tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha di tengah meningkatnya biaya operasional.
Baca juga: Industri Tekstil Bidik Lonjakan Ekspor, Manfaatkan Tarif Nol Persen ke AS
AGTI juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung transformasi industri menuju penggunaan air yang lebih efisien dan praktik usaha yang lebih berkelanjutan.
Dengan dukungan tersebut, pelaku industri diharapkan dapat menjalankan upaya efisiensi penggunaan air tanpa harus menghadapi tekanan biaya yang terlalu besar dalam waktu singkat.
Keberlanjutan lingkungan dan industri perlu berjalan beriringan
Anne menegaskan bahwa industri garmen dan tekstil pada prinsipnya mendukung upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan konservasi sumber daya air.
Namun, menurut dia, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan industri nasional.
Baca juga: Menteri UMKM Ungkap Selisih Data Impor Tekstil China, Indikasi Under-Invoicing
Ia menilai kedua tujuan tersebut tidak harus saling bertentangan dan dapat dijalankan secara bersamaan melalui kebijakan yang tepat.
“Jadi, diperlukan kebijakan yang seimbang agar industri nasional tetap kompetitif sekaligus berkontribusi terhadap agenda sustainability,” katanya.
Tag: #industri #tekstil #minta #kenaikan #pajak #tanah #ditinjau #ulang