Maskapai Minta Pajak Impor Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen
Ilustrasi pesawat Fokker 50.(WIKIMEDIA COMMONS)
15:08
3 Juni 2026

Maskapai Minta Pajak Impor Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association, INACA, berharap pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak impor suku cadang pesawat.

Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi industri penerbangan nasional.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, usulan tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada 2026.

Kebijakan itu dinilai penting untuk memperkuat daya saing maskapai di tengah tingginya biaya operasional.

“Kami berharap tahun ini, mudah-mudahan pajak 0 persen terhadap impor spare part bisa terwujud,” ujar Denon dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Ini menjadi salah satu isu yang secara konsisten kami perjuangkan dan perlu dipahami secara komprehensif oleh kementerian terkait,” tambah dia.

Baca juga: Maskapai Boleh Kenakan Fuel Surcharge, Lion Group Berupaya Jaga Harga Tiket

Denon mengatakan, usulan pembebasan pajak impor suku cadang pesawat telah dikomunikasikan secara intensif dengan sejumlah kementerian.

Kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Menurut Denon, pemerintah memiliki pertimbangan untuk tetap melindungi industri dalam negeri.

Namun, ia menilai perlu ada kajian lebih mendalam mengenai kemampuan industri lokal dalam memenuhi kebutuhan suku cadang penerbangan yang sangat spesifik.

“Ada kekhawatiran bahwa kebijakan pembebasan pajak dapat mengurangi ruang tumbuh industri lokal. Karena itu kami terus menyampaikan data dan kajian mengenai kapasitas pasar suku cadang pesawat yang dapat diserap oleh pelaku industri dalam negeri,” katanya.

Denon mengungkapkan, Wakil Menteri Perindustrian telah menerima paparan dari INACA.

Kementerian Perindustrian juga mulai mempelajari berbagai skema yang diusulkan asosiasi.

Denon berharap pembahasan tersebut menjadi langkah awal menuju kebijakan yang lebih mendukung efisiensi industri penerbangan nasional.

“Harapannya, seluruh kementerian dapat bersama-sama mendukung terciptanya industri penerbangan yang sehat, kompetitif, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang,” ujarnya.

Baca juga: Maskapai Murah AS Bangkrut, Dihantam Kenaikan Harga Avtur dan Turunnya Minat Liburan

Denon menegaskan, fokus INACA tidak hanya menyelesaikan tantangan jangka pendek.

Asosiasi juga ingin menyiapkan fondasi industri penerbangan yang kuat menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tidak hanya bicara bagaimana menyelesaikan persoalan hari ini. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun konsep fundamental agar industri penerbangan Indonesia mampu memenangkan persaingan dalam 10 hingga 20 tahun ke depan,” kata Denon.

Industri penerbangan dukung 6 juta pekerjaan

Denon mengatakan, industri penerbangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Berdasarkan data yang dipaparkan INACA, sektor penerbangan mendukung lebih dari 6 juta lapangan kerja.

Sektor tersebut juga berkontribusi sekitar 62,6 miliar dollar AS terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB Indonesia.

“Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya tata kelola industri penerbangan nasional. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama agar sektor ini tidak hanya sehat, tetapi juga unggul dan kompetitif,” katanya.

Menurut Denon, penguatan industri penerbangan tidak dapat dilakukan oleh maskapai semata.

Sinergi seluruh ekosistem dibutuhkan, mulai dari operator bandara, penyedia navigasi penerbangan, pemasok bahan bakar, regulator, hingga kementerian terkait.

Ia menilai sejumlah langkah kolaboratif telah menunjukkan hasil positif.

Salah satunya adalah kebijakan fuel surcharge yang lebih adaptif terhadap lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.

INACA juga menyambut baik kebijakan yang memberikan pengecualian penggunaan mata uang asing bagi operator penerbangan charter dalam kontrak tertentu.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kementerian Perhubungan dalam memberikan dasar hukum terkait fuel surcharge. Dengan adanya regulasi yang jelas, maskapai memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha di tengah kenaikan biaya operasional,” tegas dia.

Tag:  #maskapai #minta #pajak #impor #suku #cadang #pesawat #jadi #persen

KOMENTAR