Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah?
Ilustrasi dollar AS.(SHUTTERSTOCK)
07:12
3 Juni 2026

Aturan DHE SDA Direvisi 3 Kali, Sinyal Posisi Tawar Negara Lemah?

- Pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Aturan ini telah direvisi tiga kali dalam kurun waktu tiga tahun.

Versi pertama aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan SDA.

Beleid tersebut kemudian direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan, menempatkan, dan menggunakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia guna memperkuat cadangan devisa dan ekonomi nasional.

Baca juga: Tiga Kali Revisi, Aturan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor Kian Melonggar?

Selanjutnya, aturan itu kemudian direvisi ke Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 berlaku sejak Maret 2025.

Perubahan aturan tersebut diduga membawa semangat relaksasi pada tiap revisinya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan, anggapan bahwa setiap perubahan kebijakan selalu berujung pada pelonggaran tidak sepenuhnya tepat.

Pada satu fase, pemerintah justru memperketat aturan secara signifikan dengan menaikkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sektor nonmigas hingga penuh dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Kelonggaran baru muncul setelahnya melalui pemberian pengecualian bagi mitra dagang tertentu.

"Artinya, pola kebijakan yang terlihat bukanlah pelonggaran yang terus-menerus, melainkan perubahan yang bergerak naik dan turun," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Belum memperkirakan respons pelaku usaha

Ia menjelaskan, pola semacam ini justru menunjukkan perancang kebijakan kemungkinan belum sepenuhnya mampu memperkirakan respons pelaku usaha sejak awal.

Menurut Yusuf, masalah utamanya terletak pada asumsi dasar kebijakan.

Pemerintah tampaknya beranggapan ketika kewajiban ditetapkan, eksportir akan otomatis mematuhinya.

Dalam praktiknya, kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh insentif ekonomi yang dihadapi pelaku usaha.

Bagi perusahaan besar, terutama yang memiliki jaringan internasional, devisa hasil ekspor bukan sekadar dana yang mengendap di rekening.

Dana tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan global yang berkaitan dengan pembayaran utang luar negeri, kebutuhan likuiditas, lindung nilai, dan pembiayaan operasional di berbagai negara.

"Ketika kewajiban penempatan devisa diperketat sementara instrumen keuangan domestik belum cukup kompetitif, yang muncul bukan kepatuhan penuh, melainkan berbagai hambatan implementasi," imbuh dia.

Dalam banyak kasus, Yusuf bilang, persoalannya bukan karena eksportir sengaja menolak aturan, melainkan karena struktur bisnis mereka memang tidak mudah menyesuaikan diri dengan kewajiban tersebut.

"Di sinilah terlihat adanya kelemahan dalam kajian awal kebijakan," ucap dia.

Baca juga: OJK Sebut Aturan DHE SDA Tak Akan Timbulkan Persoalan Besar bagi Bank

Dua pilihan pemerintah

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, ketika kesulitan itu mulai terlihat, pemerintah pada dasarnya memiliki dua pilihan.

Pilihan pertama adalah meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik agar eksportir bersedia menempatkan devisanya di dalam negeri karena alasan ekonomi yang rasional.

Sementara pilihan kedua adalah mempersempit jalur ekspor dan mekanisme penempatan dana agar pengawasan menjadi lebih mudah.

"Yang kemudian dipilih adalah pendekatan kedua. Keputusan ini dapat dibaca sebagai pengakuan, terhadap pelaku usaha besar yang memiliki fleksibilitas untuk mengelola dana di luar negeri, kewajiban administratif semata tidak selalu cukup efektif," terang dia.

Oleh karena itu, Yusuf melihat masalah yang muncul bukan hanya pada kurang matangnya perancangan kebijakan, tetapi juga pada keterbatasan posisi tawar pemerintah.

Akibatnya, solusi yang ditempuh lebih banyak berupa penataan dan pengendalian jalur transaksi daripada peningkatan daya saing pasar keuangan domestik.

"Dengan kata lain, pemerintah memilih merapikan arena permainan karena biaya untuk memaksa kepatuhan secara penuh dinilai terlalu besar," ungkap dia.

Desain awal kebijakan belum matang

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan, perubahan PP 36/2023 sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari tiga tahun tidak otomatis membuktikan, seluruh perubahan melonggarkan aturan.

Berdasarkan catatannya, PP 8/2025 dan revisi kedua justru memperketat kewajiban retensi DHE SDA.

Sementara itu, revisi selanjutnya yakni PP 21/2026 memperkenalkan fleksibilitas terbatas dan aturan transisi.

"Akan tetapi, frekuensi perubahan yang cepat tetap memberi sinyal desain awal kebijakan belum sepenuhnya matang dalam membaca perilaku eksportir besar, kebutuhan valas korporasi, kesiapan perbankan, serta dampaknya terhadap kontrak dagang," ucap dia.

Dalam kebijakan publik, ia menambahkan, perubahan aturan wajar ketika risiko global berubah, rupiah tertekan, dan negara membutuhkan pasokan dollar yang lebih kuat.

Menurut dia, persoalannya terletak pada kualitas perencanaan dan konsistensi arah.

Ketika pemerintah berkali-kali mengubah porsi retensi, lokasi penempatan, jangka waktu, dan pengecualian, pasar dapat membaca negara sedang mencari bentuk melalui eksperimen kebijakan.

Ilustrasi kontainer.Dok. istimewa Ilustrasi kontainer.

Posisi tawar belum kokoh

Di sisi lain, Syafruddin bilang, pola revisi ini juga menunjukkan posisi tawar pemerintah terhadap eksportir SDA besar belum sepenuhnya kokoh.

Eksportir besar memegang devisa, kontrak global, jaringan trading, pembiayaan internasional, dan kapasitas lobi.

"Pemerintah membutuhkan devisa mereka untuk menjaga rupiah, tetapi juga tidak ingin mengganggu ekspor dan produksi," imbuh dia.

Oleh karena itu, ia berujar, revisi berulang lebih tepat dibaca sebagai kombinasi dua hal yaitu desain awal yang belum cukup berbasis uji dampak dan posisi tawar (bargaining position) negara yang masih dinegosiasikan dengan pelaku SDA besar.

"Jalan keluarnya bukan sekadar memperketat aturan, melainkan membangun kepastian institusional: harga referensi kredibel, pengawasan DHE berbasis data, insentif kepatuhan, sanksi konsisten, dan ruang fleksibilitas bagi kebutuhan bisnis yang sah," tutup dia.

Salah satu poin utama dari kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.

Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Pemerintah juga mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah.

Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 akan memperkuat perbankan nasional, terutama bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Purbaya, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan membuat likuiditas valuta asing perbankan meningkat karena dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri.

“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dollar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Rupiah Menguat Efek Aturan DHE SDA Berlaku, Proyeksi Analis: Tak Bertahan Lama

Tag:  #aturan #direvisi #kali #sinyal #posisi #tawar #negara #lemah

KOMENTAR