Monopoli Ekspor SDA: Apa Gunanya Lembaga National Single Window?
PIDATO Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 seharusnya menjadi jangkar ekspektasi ekonomi. Namun, yang muncul justru kegelisahan pasar.
Rupiah melemah, IHSG tertekan, dan investor tampak membaca pidato tersebut bukan semata sebagai pernyataan optimisme, melainkan sebagai sinyal arah kebijakan ekonomi yang makin sentralistik dan monopolistik.
Salah satu titik krusialnya adalah ketika pemerintah membingkai persoalan under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa sebagai alasan untuk membentuk BUMN pengekspor tunggal, PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pemerintah menyebut kebijakan itu sebagai upaya menertibkan ekspor sumber daya alam, memperkuat transparansi transaksi, mencegah manipulasi harga, dan memastikan devisa hasil ekspor tidak berpindah ke luar negeri.
Secara normatif, tujuan itu dapat dipahami. Indonesia memang perlu memperbaiki tata kelola ekspor, memperkuat penerimaan negara, dan menutup kebocoran devisa.
Namun, pertanyaan mendasarnya: jika under-invoicing masih menjadi isu besar hingga kini, apa gunanya Lembaga National Single Window?
Baca juga: Menguasai Kembali SDA: Tekad Tulus atau Panggung Retorika?
Berdasarkan PMK Nomor 86 Tahun 2025, LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola Indonesia National Single Window dan menyelenggarakan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, ekspor, impor, dan logistik nasional secara elektronik.
INSW didefinisikan sebagai integrasi sistem nasional yang memungkinkan penyampaian data secara tunggal, pemrosesan data secara tunggal dan sinkron, serta penyampaian keputusan secara tunggal.
Dengan mandat sebesar itu, LNSW semestinya tidak hanya menjadi kanal unggah dokumen. Ia seharusnya menjadi infrastruktur pengawasan negara.
Melalui SINSW, data invoice, dokumen kepabeanan, perizinan, dokumen pelabuhan, negara tujuan, jenis komoditas, volume ekspor, dan nilai transaksi semestinya dapat disilangkan.
Dari sana, negara dapat membaca apakah suatu nilai ekspor terlalu rendah dibanding harga pasar wajar, apakah transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, apakah ada pola berulang pada komoditas tertentu, atau apakah devisa hasil ekspor tidak kembali sebagaimana mestinya?
PMK 86/2025 bahkan memberi fungsi kepada LNSW untuk mendukung peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara. LNSW juga memiliki fungsi tata kelola data dan informasi elektronik ekspor-impor.
Artinya, secara kelembagaan, negara sudah memiliki “radar ekpor-impor" untuk membaca anomali ekspor-impor.
Maka, ketika under-invoicing masih terus dijadikan isu besar, pertanyaannya bukan hanya siapa pelaku manipulasi harga.
Pertanyaannya juga harus diarahkan kepada efektivitas sistem negara sendiri: apakah data SINSW sudah benar-benar dipakai untuk analisis risiko? Apakah LNSW hanya menjadi loket data digital, atau sudah menjadi pusat intelijen data perdagangan luar negeri?
Dari sisi perpajakan, negara juga tidak kekurangan instrumen. PMK Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Regulasi ini mewajibkan wajib pajak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menentukan harga transfer yang wajar, dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi independen yang sebanding.
PMK 172/2023 juga mengatur tahapan penerapan prinsip kewajaran, mulai dari identifikasi transaksi dan pihak afiliasi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan metode harga transfer, hingga penentuan harga transfer yang wajar.
Baca juga: BUMN Ekspor: Ketika Negara Jadi Pedagang
Untuk produk komoditas, metode perbandingan harga antarpihak independen atau comparable uncontrolled price method bahkan dinyatakan sesuai digunakan.
Dengan demikian, isu under-invoicing ekspor SDA sebenarnya dapat diuji melalui dua instrumen sekaligus.
Pertama, data ekspor-impor yang terintegrasi melalui LNSW. Kedua, pengujian kewajaran harga melalui regulasi transfer pricing.
Jika nilai ekspor komoditas tertentu terlalu rendah dibanding harga pasar, jika transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, atau jika terdapat pola pengalihan laba ke yurisdiksi lain, maka instrumen hukumnya sudah tersedia.
Persoalannya tinggal apakah data itu dipakai, apakah analisisnya dilakukan, dan apakah penegakannya konsisten.
Karena itu, pembentukan BUMN pengekspor tunggal tidak boleh diperlakukan sebagai jawaban otomatis atas under-invoicing.
Jika masalahnya adalah manipulasi harga, maka jawaban pertama seharusnya adalah penguatan audit harga, integrasi data LNSW, pertukaran informasi lintas negara, penegakan transfer pricing, pengawasan beneficial ownership, serta koordinasi DJP, Bea Cukai, Bank Indonesia, PPATK, dan aparat penegak hukum.
Monopoli ekspor oleh BUMN tidak otomatis menciptakan transparansi. Transparansi lahir dari data yang terbuka, audit yang kuat, mekanisme harga yang dapat diuji, pengawasan kepabeanan yang kredibel, dan penegakan hukum yang konsisten.
Jika tata kelola BUMN pengekspor tunggal tidak akuntabel, persoalan justru dapat berpindah dari swasta ke negara.
Rente yang semula mungkin terjadi melalui under-invoicing dan transfer pricing dapat berubah menjadi rente baru melalui penunjukan, antrean ekspor, diskresi harga, akses politik, dan distribusi kuota.
Di sinilah pasar membaca risiko. Investor tidak menolak penertiban ekspor SDA. Investor justru membutuhkan tata kelola ekspor yang bersih dan penerimaan negara yang kuat.
Namun, pasar akan khawatir jika penertiban dilakukan melalui pemusatan kuasa ekonomi, bukan penguatan institusi.
Apalagi ketika pemerintah menyampaikan narasi bahwa Indonesia harus menentukan sendiri harga komoditas seperti sawit, nikel, emas, dan komoditas strategis lain.
Secara politik, pernyataan itu terdengar gagah. Namun, dalam ekonomi global, harga komoditas tidak ditentukan oleh pidato politik.
Harga dibentuk oleh permintaan global, kualitas produk, kontrak dagang, substitusi komoditas, likuiditas pasar, rantai pasok, dan kepercayaan pembeli.
Baca juga: Menanti Ketegasan Presiden
Jika harga ditetapkan terlalu jauh dari harga pasar global, pembeli dapat menunda kontrak, mencari substitusi, atau berpindah ke pemasok lain.
Pasar modal pada dasarnya adalah institusi kepercayaan. Investor membeli saham bukan hanya karena laporan laba perusahaan, tetapi juga karena percaya bahwa aturan tidak berubah sewenang-wenang, regulator bekerja independen, informasi tidak dimanipulasi, dan negara tidak menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi pasar secara berlebihan.
Karena itu, pidato ekonomi yang terlalu bombastis, sentralistis, dan mengesankan anti-mekanisme pasar dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian baru.
Kedaulatan ekonomi memang penting. Namun, kedaulatan ekonomi tidak identik dengan kemampuan negara menentukan harga secara sepihak atau memusatkan seluruh ekspor melalui BUMN.
Kedaulatan ekonomi justru lahir ketika negara mampu memperkuat posisi tawar melalui produktivitas, hilirisasi yang efisien, standar mutu, transparansi pasar, diplomasi dagang, penegakan hukum, dan tata kelola ekspor yang kredibel.
Jika pemerintah serius ingin menekan under-invoicing, maka langkah pertama bukan membangun monopoli baru, melainkan menjelaskan kinerja sistem yang sudah ada.
Apa temuan LNSW? Komoditas apa yang paling berisiko? Sejak kapan anomali harga terdeteksi? Apakah data LNSW sudah terhubung dengan DJP dan Bea Cukai untuk pengujian harga transfer?
Apakah ada pertukaran data dengan negara tujuan ekspor? Apakah beneficial ownership pelaku ekspor sudah dipetakan? Siapa yang lalai menindaklanjuti?
Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, isu under-invoicing berisiko berubah dari agenda penegakan hukum menjadi pembenaran bagi sentralisasi ekonomi.
Negara tampak seolah-olah menemukan masalah besar, padahal negara sendiri telah memiliki instrumen untuk mendeteksinya.
Pemerintah memiliki PMK 172/2023 untuk menguji kewajaran harga transfer. Pemerintah juga memiliki PMK 86/2025 yang memperkuat LNSW sebagai pusat integrasi data ekspor-impor.
Maka, under-invoicing seharusnya menjadi objek deteksi sistemik, bukan sekadar narasi politik untuk membenarkan monopoli baru.
Pada akhirnya, publik berhak bertanya: jika data sudah terintegrasi, jika sistem single window sudah dibangun, jika aturan transfer pricing sudah tersedia, dan jika LNSW memiliki mandat pengelolaan data ekspor-impor, mengapa negara masih berbicara seolah-olah under-invoicing baru bisa diatasi dengan BUMN pengekspor tunggal?
Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap penertiban ekspor. Justru sebaliknya, itu adalah tuntutan agar penertiban dilakukan melalui jalan yang benar: penguatan institusi, bukan pemusatan kuasa.
Sebab, jika LNSW hanya menjadi etalase digital sementara keputusan politik tetap memilih monopoli, maka pertanyaan paling mendasar tetap menggantung: apa gunanya LNSW jika negara tetap mengaku kecolongan?
Tag: #monopoli #ekspor #gunanya #lembaga #national #single #window