Purbaya Bongkar Under Invoicing CPO-Batu Bara, Jadi Dasar PT DSI Awasi Ekspor SDA
Pemerintah mulai membongkar dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang disebut merugikan penerimaan negara. Temuan itu kini menjadi salah satu dasar pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan mengambil peran dalam tata kelola ekspor komoditas strategis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan kelapa sawit (CPO) terbesar yang diduga melakukan praktik tersebut melalui skema pengalihan transaksi lewat perusahaan afiliasi di luar negeri.
Kasus ini, menurut Purbaya, bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet yang menyoroti praktik under invoicing ekspor SDA. Setelah mendengar laporan itu, ia langsung meminta penelusuran data ekspor-impor melalui Indonesia National Single Window (INSW).
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang mana yang lakukan manipulasi harga. Jadi kalau ditanya saya akan jawab,” ujar Purbaya kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Guru Besar IPB: BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Under Invoicing
Under invoicing 10 perusahaan sawit
Ia kemudian membentuk tim 10 yang berisi sejumlah pegawai Kementerian Keuangan untuk melakukan investigasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Tim tersebut diminta menelusuri dugaan manipulasi harga ekspor sawit dengan metode acak.
Purbaya mengatakan, pihaknya memilih 10 perusahaan eksportir CPO terbesar di Indonesia dan mengambil sampel tiga pengapalan secara acak dari masing-masing perusahaan.
Hasilnya, menurut dia, seluruh sampel menunjukkan pola serupa.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu,” kata Purbaya.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan pola ekspor dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah, sebelum kemudian dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga jauh lebih tinggi.
“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda,” ujar dia.
Baca juga: Danantara Pastikan BUMN Ekspor Hormati Kontrak Ekspor Lama, Fokus Cegah Under Invoicing
Untuk membuktikan dugaan itu, Kementerian Keuangan bahkan membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan penyedia data perdagangan internasional yang dinilai kredibel.
Dari pencocokan data itu, pemerintah dapat membandingkan harga barang saat diekspor dari Indonesia dengan harga ketika masuk ke negara tujuan.
Purbaya menyebut selisih harga dalam beberapa kasus mencapai lebih dari 50 persen hingga 200 persen.
“Jadi ada dari Indonesia dikirim harganya 2,6 juta dollar AS, impornya di sana 4,2 juta dollar AS, jadi 57 persen bedanya,” ujar Purbaya sambil menunjukkan dokumen temuannya.
“Ada yang lebih gila lagi, di sini ekspornya 1,44 juta dollar AS, di sana jadi 4 juta dollar AS, berubah harga 200 persen,” lanjut dia.
Menurut Purbaya, praktik tersebut membuat penerimaan negara dari pajak dan devisa hilang dalam jumlah besar karena keuntungan perusahaan justru tercatat di luar negeri.
“Income-nya rendah di sini, jadi saya rugi banyak,” kata dia.
Baca juga: Bos Danantara: BUMN Baru Cegah Under Invoicing, Janji Transparan
Under invoicing perusahaan batu bara
Tak hanya di sektor sawit, pola serupa juga ditemukan pada ekspor batu bara ke India.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang nantinya akan menjadi co-exportir hingga pengelola penuh ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tahap awal implementasi akan dimulai pada 1 Juni 2026 melalui skema co-exportir. Dalam tahap ini, perusahaan masih dapat mengekspor ke pembeli masing-masing, namun pelaporan ekspor akan terintegrasi melalui DSI dan INSW.
Pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas strategis dilakukan penuh melalui DSI mulai 1 Januari mendatang.
Airlangga mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki validitas data perdagangan, memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), hingga menutup celah under invoicing.
“Dengan adanya DSI diharapkan revenue daripada ekspor ini meningkat. Tentu dengan peningkatan revenue ini diharapkan juga penerimaan pajak, royalty, dan yang lain bagi penerimaan negara itu meningkat,” ujar Airlangga.
Baca juga: Danantara: Under Invoicing Pakai Perusahaan Cangkang, Uang Diparkir di Luar Negeri
Tag: #purbaya #bongkar #under #invoicing #batu #bara #jadi #dasar #awasi #ekspor