Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran
Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria di temu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (28/4/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
17:08
24 Mei 2026

Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran

– Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, lansia asal Lampung yang didakwa mengambil getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), berujung sorotan publik dan memicu respons dari Badan Pengelola (BP) BUMN.

Kepala BP BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memerintahkan PTPN menghentikan seluruh proses hukum serta tindakan intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Kasus Kakek Mujiran menjadi perhatian luas setelah kisah di balik perkara tersebut viral di media sosial. Lansia berusia 72 tahun itu disebut nekat mengambil getah karet karena tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN II, 4 Terdakwa Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” kata Dony dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Dony menilai pendekatan pidana terhadap warga miskin yang berupaya bertahan hidup mencederai nilai dasar perusahaan negara.

“BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” ujar Dony.

BP BUMN beri tiga instruksi untuk PTPN

Merespons kasus tersebut, Dony Oskaria mengeluarkan tiga instruksi kepada direksi PTPN.

Pertama, menghentikan seluruh proses hukum dan intimidasi terhadap Mujiran.

Kedua, memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran dan keluarganya.

Ketiga, memberikan pekerjaan yang sesuai kondisi fisik Mujiran atau menyediakan pekerjaan bagi anggota keluarganya agar memiliki penghasilan yang layak.

Baca juga: Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

“Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” kata Dony.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Mujiran dan keluarganya.

Dony meminta manajemen PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, mendatangi keluarga Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan perkara tersebut sebagai peringatan bagi seluruh direksi BUMN.

Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan juga akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restorative justice lebih dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony.

Baca juga: Dony Oskaria: Emiten BUMN Jadi Penopang Stabilitas Pasar Modal

Duduk perkara kasus kakek Mujiran

Kasus yang menjerat Mujiran bermula pada Februari 2026 saat ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual.

Getah karet itu rencananya diangkut menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid (33).

Namun, saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, petugas keamanan kebun memergokinya.

Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan.

Secara keseluruhan terdapat 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram.

PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 8,8 juta akibat kejadian tersebut.

Meski demikian, Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.

Perkara itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Mujiran bahkan sempat ditahan dalam proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Dony Oskaria Sebut Dirut KAI Sering Dipanggil Prabowo, Bahas soal Ini

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul cerita mengenai kondisi ekonomi keluarga Mujiran. 

Kakek Mujiran disebut nekat mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya.

Kasus Kakek Mujiran yang ditahan usai mengambil getah karet PTPN berujung sorotan. BP BUMN kini minta proses hukum dihentikan. Kasus Kakek Mujiran yang ditahan usai mengambil getah karet PTPN berujung sorotan. BP BUMN kini minta proses hukum dihentikan.

Restorative justice belum tercapai

Di tengah proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah dua kali mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ferdy Andrian menyampaikan mekanisme penyelesaian belum berhasil karena belum tercapai perdamaian antara pihak terkait.

Meski begitu, peluang penyelesaian melalui pendekatan kemanusiaan masih terbuka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti mengatakan pihaknya tetap berupaya mendorong restorative justice selama persyaratan terpenuhi.

Baca juga: Dony Oskaria: BUMN Karya Segera Konsolidasi ke 3 Core Bisnis

“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong, dan alhamdulillah atas dukungan Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Suci, Sabtu (23/5/2026).

Upaya itu turut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Suci menegaskan penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti pihak yang berperkara dinyatakan tidak bersalah.

“Semangat hukum modern saat ini adalah menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya.

Tag:  #kepala #bumn #minta #ptpn #hentikan #proses #hukum #kakek #mujiran

KOMENTAR