Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp 52 T, Kripto dan AI Ikut Menyumbang
Ilustrasi Pajak. (dok.FREEPIK/rawpixel.com)
09:52
22 Mei 2026

Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp 52 T, Kripto dan AI Ikut Menyumbang

- Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penerimaan tersebut berasal dari pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak pengadaan pemerintah berbasis sistem digital.

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).

Di mana jika dirinci lebih jauh, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp 39,94 triliun.

Baca juga: Purbaya Pastikan Belum Ada Pajak Baru pada 2027

Selain itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 2,03 triliun, pajak fintech Rp 4,88 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,18 triliun.

Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan dua penunjukan baru dan satu pencabutan pemungut PMSE.

Dua perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah HashiCorp dan Perplexity AI. Sementara itu, DJP mencabut status pemungut PMSE milik OpenAI sebagai bagian dari penyesuaian administratif.

Inge mencatat, dari total penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 39,94 triliun, setoran terbesar berasal dari tahun 2025 senilai Rp 10,32 triliun. Sementara pada periode Januari-April 2026, penerimaan telah mencapai Rp 4,27 triliun.

Adapun penerimaan pajak kripto hingga April 2026 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,84 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak fintech berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 727,83 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,79 triliun.

Pemerintah juga mencatat penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp 5,18 triliun hingga April 2026, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

Tag:  #pajak #ekonomi #digital #tembus #kripto #ikut #menyumbang

KOMENTAR