Danantara Bantah Telat Setor Laporan Keuangan 2025, Sebut Deadline 30 Juni
CEO Danantara, Rosan Roeslani di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
18:48
21 Mei 2026

Danantara Bantah Telat Setor Laporan Keuangan 2025, Sebut Deadline 30 Juni

 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia membantah tudingan telat menyetorkan laporan keuangan tahun buku 2025.

Managing Director Danantara Investment Management, Rohan Hafas, mengatakan batas waktu pelaporan keuangan perusahaan mengacu pada Undang Undang Perseroan Terbatas.

Menurut dia, tenggat kewajiban laporan keuangan perusahaan jatuh enam bulan setelah tahun buku berakhir, atau 30 Juni 2026.

"Saya dibilang belum laporan keuangan. PT, bursa, perusahaan go public seperti Mandiri atau swasta lainnya, kapan deadline laporan keuangan menurut Undang-Undang? 30 Juni setiap tahun. Sekarang udah bulan apa?," kata Rohan di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Bos Baru PT DSI Luke Thomas Mahoney adalah WN Australia, Masuk Danantara Sejak 2025

Rohan mengatakan Danantara mengelola lebih dari 1.000 entitas BUMN.

Seluruh entitas tersebut masih menjalani proses pelaporan kinerja keuangan.

Setelah seluruh perusahaan pelat merah menyetorkan laporan keuangan, Danantara baru dapat mengonsolidasikan seluruh kinerja tersebut untuk dilaporkan kepada publik.

"PT-nya saja (lapor maksimal) 30 Juni. Saya punya 1.000 PT BUMN. Saya tunggu sampe 30 Juni, baru saya konsolidasi," ucap dia.

Manajemen Danantara menyatakan lembaga tersebut merupakan badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan tersebut telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya.

Karena itu, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara mengacu pada kerangka hukum tersebut.

Baca juga: Danantara Tunjuk Eks Bos Vale Luke Thomas Mahony Pimpin BUMN Ekspor PT DSI

Manajemen Danantara memastikan tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Saat ini, Danantara sedang melakukan proses konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas BUMN yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara Indonesia.

Proses tersebut juga mencakup penyesuaian dan harmonisasi pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan," tulis keterangan resmi Manajemen Danantara.

Tag:  #danantara #bantah #telat #setor #laporan #keuangan #2025 #sebut #deadline #juni

KOMENTAR