Pemerintah Mau Panggil TikTok Usai Naikkan Biaya Komisi
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:32
21 Mei 2026

Pemerintah Mau Panggil TikTok Usai Naikkan Biaya Komisi

- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, menyatakan pemerintah bakal memanggil TikTok dalam waktu dekat.

Kementerian UMKM bakal meminta penjelasan terkait kenaikan biaya komisi TikTok Shop yang diumumkan beberapa hari lalu.

“Dalam waktu dekat juga akan panggil TikTok, informasinya yang sampai ke kita, ini kan biaya ada kenaikan, nanti kita akan panggil dulu,” kata Maman saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Maman mengatakan, beberapa pekan lalu pihaknya telah mengumpulkan manajemen sejumlah e-commerce.

Pertemuan itu digelar karena banyak penjual (seller) yang mengeluhkan tarif atau biaya yang dipungut marketplace terlalu tinggi.

Baca juga: Mendag: Seller dan Platform E-Commerce Harus Setara

Menurut Maman, dalam pertemuan itu pemerintah meminta seluruh e-commerce menahan diri untuk tidak menaikkan biaya layanan.

“Supaya jangan ada polemik dulu gitu loh maksud kita,” ujar Maman.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah berniat baik dan menekankan agar kenaikan biaya layanan berdasar pada kesepakatan antara seller dan pihak e-commerce.

“Seharusnya sedang lagi ada polemik, aspirasi para seller merasa kos biaya itu terlalu tinggi. Nah makanya kita minta tahan dulu ya supaya jangan ada polemik gitu,” kata Maman.

Mengenai langkah TikTok mengumumkan biaya retur juga dibebankan kepada seller, kata Maman, telah dibicarakan jauh-jauh hari oleh sejumlah perusahaan e-commerce.

Sebelumnya, biaya retur memang sepenuhnya ditanggung e-commerce. Namun, mereka merencanakan beban biaya itu ditanggung bersama seller.

“Jadi dibebankan ke dua belah pihak, baik itu ke marketplace juga ke seller,” kata dia.

Baca juga: Keluhan Biaya Admin Meningkat, Aturan Baru E-Commerce Dipercepat

Sebagai informasi, TikTok mengumumkan, ambang batas maksimal biaya komisi TikTok Shop dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000 per produk.

Marketplace itu juga menaikkan persentase tarif setiap kategori.

Produk perawatan dan kecantikan misalnya, naik dari 4 persen menjadi 7 persen. Kemudian, produk buku, majalah, dan audio naik dari 5 persen menjadi 8 persen.

Terbaru, TikTok mengumumkan seller harus ikut menanggung biaya retur atau pengembalian produk dari pembeli.

Jika retur diajukan oleh pembeli karena berubah pikiran atau menolak produk sesuai aturan platform, seller harus menanggung biaya pengiriman awal Rp 55.000 dan biaya pengiriman retur Rp 5.000.

“Dalam kasus penolakan (FD), Anda harus menanggung biaya pengiriman satu arah sebesar 5000 IDR untuk pembeli,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Tokopedia dan TikTok Shop.

Baca juga: Biaya Komisi TikTok Shop Naik, Maman akan Koordinasi dengan Komdigi

Tag:  #pemerintah #panggil #tiktok #usai #naikkan #biaya #komisi

KOMENTAR