Business Judgment Rule: Tentang Mereka yang Mengambil Risiko
PAGI ini seorang sahabat mengirimkan tulisan tentang seorang istri yang menangis dalam pelukan suaminya. Ada yang ganjil dengan tangisan itu: sang suami baru saja diangkat menjadi direktur utama salah satu BUMN.
Kita barangkali terbiasa mengaitkan air mata dengan keharuan atau bahkan kesalehan. Kita ingat Umar bin Khattab yang menangis ketika diangkat menjadi amirul mukminin, karena merasa amanah itu bertambah berat di hadapan Tuhan.
Namun, tangisan kali ini berbeda. Ia bukan tentang ketundukan spiritual. Bukan soal kesalehan. Ia tentang kegentaran.
Kabar pengangkatan itu tidak datang sebagai awal kemuliaan, melainkan sebagai pengantar menuju sesuatu yang tak sepenuhnya bisa ia kendalikan.
Lanskap kita hari ini, jabatan tidak hanya membawa kehormatan. Ia juga membawa serta risiko, yang kadang tak terukur, bahkan tak sepenuhnya adil.
Tangis itu bukan peristiwa pribadi semata. Ia tumbuh dari kenyataan yang lebih luas, yang bisa kita lihat dalam angka-angka.
Sepanjang 2014–2023, data dari ICW mencatat lebih dari 1.200 kasus korupsi ditangani, dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Di dalam angka itu, puluhan kasus tiap tahun beririsan dengan keputusan bisnis BUMN: wilayah abu-abu antara risiko dan pelanggaran.
Baca juga: Matematika Bisnis Koperasi Desa Merah Putih: Bertahan atau Sekadar Papan Nama?
Salah satu yang kerap disebut adalah Kasus LNG Pertamina, di mana keputusan investasi yang kompleks akhirnya dibaca sebagai tindak pidana.
Angka-angka itu tak berbicara tentang niat. Ia hanya mencatat akibat. Namun, di baliknya ada satu pertanyaan yang hangat dan mengganggu: apakah semua kerugian adalah kejahatan?
Kita tahu, di ruang rapat, keputusan bisnis tidak pernah lahir dari kepastian. Ia disusun dari asumsi, proyeksi, dan kalkulasi risiko.
Bahkan dalam teori paling rapi sekalipun, seperti Business Judgment Rule (BJR), selalu ada pengakuan diam-diam: bahwa tidak semua keputusan akan benar.
Di Amerika Serikat, prinsip ini sudah lama menjadi pagar. Dalam perkara klasik seperti Smith v. Van Gorkom (1985), pengadilan menegaskan bahwa direksi tidak dihukum karena hasil buruk, melainkan karena proses yang cacat.
Data menunjukkan, di yurisdiksi seperti Delaware, rumah bagi lebih dari 60 persen perusahaan Fortune 500, perlindungan BJR membuat hanya sebagian kecil keputusan bisnis yang berujung pidana.
Namun di sini, pagar itu tampaknya belum kokoh.
Hukum pidana mengenal satu konsep yang nyaris puitis: mens rea. Niat. Ia tak terlihat, tak terdokumentasi, tapi menentukan segalanya.
Oliver Wendell Holmes Jr., Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat pada awal abad 20, pernah menulis, “Even a dog distinguishes between being stumbled over and being kicked.” Bahkan seekor anjing tahu beda antara tersandung dan ditendang. Hukum, idealnya, juga begitu.
Namun dalam praktik, nuansa itu kerap menghilang. Ketika kerugian negara menjadi satu-satunya lensa, hukum berubah menjadi sederhana. Bahkan terlalu sederhana untuk dunia yang kompleks.
Opportunity cost, fluktuasi pasar, bahkan kegagalan strategi yang sah, direduksi menjadi angka minus di neraca. Seolah-olah setiap keputusan bisnis harus selalu benar atau siap dihukum.
Padahal di Jepang, kegagalan bisnis adalah bagian dari ekosistem. Negara mendorong keberanian mengambil risiko sebagai mesin inovasi.
Di Singapura, pendekatan penegakan hukum terhadap korporasi menekankan compliance dan intent, bukan sekadar akibat. Tak heran, dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024, Singapura berada di lima besar dunia, sementara Indonesia masih tertahan di kisaran skor 30-an.
Perbandingan ini bukan soal siapa lebih baik, melainkan untuk bertanya: di mana letak perbedaan mendasarnya antara kesalahan dan kejahatan?
***
Di negeri ini, garis itu sering kabur. Kemungkinan itu sering kali berwujud paradoks: ketika niat baik tak cukup menjadi pelindung, dan kehati-hatian belum tentu menyelamatkan.
Seorang direksi bisa mengambil keputusan berdasarkan studi kelayakan, legal opinion, dan rapat berlapis. Namun, ujungnya tetap berakhir di kursi pesakitan.
Sebaliknya, ada pula keputusan yang secara moral problematis, tapi selamat karena tak meninggalkan jejak yang cukup.
Baca juga: Inefisiensi Insentif Rp 6 Juta SPPG dan Potensi Kerugian Negara
Di sinilah BJR tampak “tidak laku di pasar hukum”. Bukan karena ia salah, tapi karena ekosistemnya belum siap. Ia membutuhkan governance yang disiplin: dokumentasi yang rapi, legal opinion independen, audit yang membaca motif, bukan sekadar angka.
Di titik ini, peran auditor intern dalam Satuan Pengawas Intern (SPI) seharusnya menjadi krusial. Ia bukan sekadar penjaga kepatuhan administratif, melainkan penafsir pertama atas batas antara kesalahan dan pelanggaran.
SPI semestinya menjadi ruang awal untuk menguji apakah keputusan adalah bagian dari risiko bisnis yang wajar, atau sudah menyimpang dari prinsip kehati-hatian.
Tanpa fungsi ini berjalan kuat, setiap persoalan berpotensi langsung melompat ke ranah pidana. Tanpa sempat dipahami sebagai bagian dari dinamika bisnis.
Dengan SPI yang bekerja secara independen dan mendalam, hukum tidak perlu tergesa. Ia bisa menunggu: membaca proses, menelusuri motif, dan membedakan mana yang sekadar keliru, mana yang memang culas.
Tanpa itu, Business Judgment Rule hanyalah konsep: indah di buku, rapuh di pengadilan.
***
Maka kita kembali ke ruang keluarga itu. Tangis yang pecah bukan sekadar emosi, melainkan intuisi. Sebuah kesadaran bahwa jabatan kini membawa dua beban sekaligus: amanah dan ancaman.
Barangkali kita tak bisa segera memperbaiki sistem. Namun, kita bisa mulai dari hal-hal yang lebih nyata. Yang bisa dikerjakan, bukan sekadar diharapkan.
Mengembalikan kerumitan pada hukum, misalnya, bukan berarti membuatnya rumit, melainkan membuatnya adil dalam membaca proses.
Di sana, peran auditor intern menjadi pintu pertama. Ia harus mampu menyaring persoalan sejak awal: membedakan mana yang merupakan kesalahan administratif, mana yang sekadar risiko bisnis, dan mana yang sudah mengarah pada penyimpangan.
Bahwa setiap keputusan bisnis harus meninggalkan jejak: notulensi yang jujur, kajian risiko yang terdokumentasi, dan legal opinion independen.
Bahwa auditor, baik auditor intern maupun ekstern, tidak berhenti pada selisih angka, tetapi masuk ke motif dan konteks.
Baca juga: Skenario Terburuk jika Rupiah Terus Melemah
Bahwa penegak hukum tidak tergesa menyimpulkan, sebelum membedakan dengan cermat antara kelalaian, kekeliruan, dan kesengajaan.
Dan mungkin, seperti yang pernah ditulis Albert Camus, “In the depth of winter, I finally learned that within me there lay an invincible summer.”
Di tengah musim dingin hukum yang kaku, barangkali masih ada harapan: bahwa suatu hari nanti, kita tak lagi takut pada jabatan karena risiko yang tak adil, melainkan justru merasa pantas memikulnya. Karena sistem akhirnya mampu membedakan antara yang keliru dan yang culas.
Sampai saat itu tiba, tangis di ruang keluarga itu akan tetap ada. Sebagai pengingat: bahwa di negeri ini, keberanian bukan hanya soal mengambil keputusan. Tetapi juga tentang bersedia untuk hidup dengan menanggung tafsir dan kemungkinan disalahpahami.
Tag: #business #judgment #rule #tentang #mereka #yang #mengambil #risiko