Saldi Isra: Kuota Hangus Tidak Untungkan Operator, Tapi Ada Pihak yang Dirugikan
Sidang perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/6/2025) tersebut menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian lanjutan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025).(MUH. AMRAN AMIR)
06:39
5 Mei 2026

Saldi Isra: Kuota Hangus Tidak Untungkan Operator, Tapi Ada Pihak yang Dirugikan

Hakim Konstitusi Saldi Isra kembali mempertanyakan terkait kuota hangus dalam sidang permohonan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi.

Dia mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak operator bahwa mereka tidak mengambil untung dalam kebijakan kuota hangus adalah suatu kebenaran.

Namun tidak bisa menihilkan fakta, bahwa kuota hangus ini memberikan kerugian bagi orang lain, khususnya para penggugat.

"Katanya kalau tidak dipakai, itu tidak menguntungkan operator. Nah, itu benar saya katakan itu benar," kata Saldi dalam sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin, (4/5/2026).

Baca juga: Di Sidang MK, Operator Ingatkan Risiko Kuota Tanpa Masa Berlaku dan Sistem Rollover

Namun, Saldi meminta agar operator menjelaskan terkait sisi lain yakni kerugian dari sisi konsumen.

Dia berharap, pihak terkait dan termohon bisa memberikan penjelasan dengan menghadirkan para ahli yang mengimbangi penjelasan operator saat ini.

"Tapi kan harus juga ada penjelasan, di sini memang tidak untung, tapi kan di sini (ada yang) dirugikan. Nanti kalau mencari ahli supaya bisa mengimbangi penjelasan-penjelasan itu," kata Saldi.

Operator Tak Peroleh Keuntungan

Adapun penjelasan terkait tidak peroleh keuntungan dari kuota hangus dijelaskan oleh operator telekomunikasi dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Operator Telekomunikasi: Sisa Kuota yang Tidak Terpakai Tak Berpindah ke Manapun

Dijelaskan, mereka tidak memperoleh untuk dari skema sisa kuota internet hangus atau tidak dapat diakumulasi saat masa aktif paket berakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, yang mempersoalkan skema sisa kuota internet, Kamis (16/4/2026).

"Operator seluler tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pelanggan dalam jangka waktu tertentu yang telah dipilih oleh pelanggan," ujar Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Jumat (17/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Adhi juga menekankan bahwa istilah kuota internet hangus tidaklah tepat.

Baca juga: Di Sidang MK, Operator Sebut Kuota dan Masa Aktif untuk Jaga Kualitas Internet

"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujar Adhi.

Sementara itu, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience yang mewakili XL menyatakan bahwa layanan internet yang diberikan mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi ketat.

Ia juga menyebut bahwa kuota internet bukan merupakan barang yang dapat dimiliki pelanggan.

"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca.

Baca juga: Di Sidang MK, Operator Seluler Tepis Istilah Kuota Hangus

Kuota internet, jelas Sukaca, merupakan bagian dari sistem pentarifan (billing system) yang menentukan hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, kuota tidak dapat diklasifikasikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

XL juga menegaskan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh perusahaan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.

"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.

Tag:  #saldi #isra #kuota #hangus #tidak #untungkan #operator #tapi #pihak #yang #dirugikan

KOMENTAR