Jimly: Lembaga Hukum dan Kehakiman Perlu Direformasi, Tak Hanya Naik Gaji
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan usai acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus perayaan hari ulang tahunnya ke-70, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ()
23:06
5 Mei 2026

Jimly: Lembaga Hukum dan Kehakiman Perlu Direformasi, Tak Hanya Naik Gaji

- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus ahli hukum, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bukan hanya Polri yang perlu direformasi tapi lembaga penegak hukum lain hingga lembaga kehakiman juga perlu direformasi.

“Jadi Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi,” kata Jimly di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selsa (5/5/2026).

Baca juga: Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Lebih dari 2 Kali Lipat, Begini Perbandingannya

Jimly baru saja memimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu Prabowo dan menyerahkan rekomendasi yang menjadi hasil kerja lembaga ad hoc itu.

Namun Prabowo menyatakan lembaga hukum lain juga perlu direformasi.

“Nah, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly.

“Bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu,” kata profesor hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Ini Deretan Hakim Ad Hoc yang Bakal Dapat Tunjangan Rp 105,2 Juta per Bulan

Soal tunjangan hakim

Terlepas dari keterangan Jimly yang menyingkung gaji hakim, ada kabar soal tunjangan hakim ad hoc yang mengalami kenaikan baru-baru ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.

Dalam Lampiran Perpres 5/2026, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 49.300.000.

Sementara, hakim pada pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 62.500.000, sedangkan hakim pada pengadilan tingkat kasasi memperoleh Rp 105.270.000.

Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Tag:  #jimly #lembaga #hukum #kehakiman #perlu #direformasi #hanya #naik #gaji

KOMENTAR