Mengurai Aturan Baru Pengembalian Pajak
Ilustrasi pajak. (Dok. Freepik)
12:56
5 Mei 2026

Mengurai Aturan Baru Pengembalian Pajak

SAAT mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, wajib pajak terkadang menemukan status SPT yang menyatakan lebih bayar.

Alih-alih memiliki kewajiban melunasi kekurangan pajak, wajib pajak membayar pajak melebihi nilai yang seharusnya. Penyebab timbulnya kelebihan bayar bisa karena berbagai situasi.

Untuk karyawan dan pegawai, status kelebihan bayar bisa timbul jika penghasilan dipotong pajak terlalu besar oleh tempat bekerja. Ini biasanya terjadi saat pegawai berhenti atau pindah perusahaan di pertengahan tahun berjalan.

Karena nilai pajak dihitung dengan asumsi bekerja setahun penuh, pemotongan pajaknya menjadi lebih besar dari penghasilan yang benar-benar diterima pegawai.

Perusahaan dan orang pribadi yang mempekerjakan orang lain juga lebih umum mengalami kelebihan bayar pajak.

Karena kewajibannya memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) milik orang lain, sering kali timbul kelebihan bayar akibat kekeliruan menghitung maupun perubahan situasi usaha.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pajak yang kelebihan dibayar ke negara tetap menjadi hak wajib pajak. Wajib pajak dapat meminta kembali kelebihan pembayaran tersebut dengan salah satu dari dua mekanisme.

Pertama, wajib pajak dapat meminta kelebihan bayar pajak agar dialihkan atau dikompensasi ke SPT Pajak berikutnya. Nilai pajak yang telah kelebihan dibayar nantinya akan mengurangi nilai kekurangan pembayaran pajak yang ada di SPT bulan atau tahun selanjutnya.

Baca juga: Dilema Pekerja dan Pengusaha, Pemerintah Ada di Mana?

Kedua, wajib pajak juga dapat meminta agar kelebihan tersebut langsung dikembalikan secara tunai melalui transfer ke rekening perbankan milik wajib pajak. Dalam hukum pajak, pengembalian ini dikenal dengan istilah “restitusi”.

Normalnya, proses restitusi dapat memakan waktu hingga paling lama 12 bulan sejak diajukan wajib pajak melalui SPT yang berstatus lebih bayar. Hal ini karena pengembaliannya harus melalui proses pemeriksaan oleh petugas pajak terlebih dahulu.

Namun, untuk jenis-jenis wajib pajak tertentu yang dianggap minim risiko untuk tidak patuh pajak, keputusannya dapat lebih cepat mulai dari 15 hari kerja hingga 3 bulan sejak diajukan di SPT Pajak. Mekanisme ini disebut sebagai “restitusi dipercepat” atau “pengembalian pendahuluan”.

Jenis-jenis wajib pajak dan aturan teknis terkait percepatan restitusi tersebut diatur dalam beleid baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026. Berlaku efektif mulai 1 Mei 2026, aturan ini menggantikan PMK No. 39/PMK.03/2028 yang terakhir diubah dengan PMK No. 119/2024.

Meski peraturan menterinya terbilang baru, skema restitusi dipercepat sebenarnya sudah sejak lama ada di Indonesia.

Ditujukan untuk memberikan kelonggaran arus kas bagi usaha wajib pajak, mekanismenya mulai dikenalkan pada UU No. 16/2000 yang merupakan amandemen kedua atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada PMK No. 28/2026, aturan terbarunya secara utama difokuskan untuk memperketat kebijakan restitusi dipercepat pada sebagian jenis wajib pajak.

Pengetatan syarat ini dilakukan untuk mengatasi fluktuasi tajam nilai realisasi pajak akibat restitusi yang terlalu besar diajukan wajib pajak pada periode-periode tertentu, khususnya awal tahun.

Terdapat 3 jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan mekanisme percepatan restitusi berdasarkan PMK No. 28/2026.

Pertama, percepatan restitusi dapat diajukan oleh wajib pajak berskala kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan tertentu di PMK No. 28/2026. Termasuk dalam jenis wajib pajak ini merupakan orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh degan status lebih bayar.

Khusus untuk orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas (freelance), kebijakannya dibatasi hanya untuk yang memiliki nilai kelebihan bayar pajak paling banyak Rp 100 juta dalam satu SPT Tahunan.

Sementara karyawan atau pegawai yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan, nilai lebih bayar pajaknya tidak dibatasi.

Kemudian, jenis wajib pajak ini juga mencakup badan usaha yang menyampaikan SPT Tahunan PPh beromzet hingga Rp 50 miliar setahun yang memiliki status lebih bayar pajak paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, termasuk juga dalam jenis ini pengusaha kena pajak (PKP) pemungut PPN yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan nilai penyerahan tidak lebih dari Rp 4,2 miliar dalam sebulan dengan kelebihan bayar maksimum Rp 1 miliar.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi PKP yang sama sekali belum melakukan penyerahan atau ekspor produk.

Wajib pajak berskala kecil-menengah yang memenuhi persyaratan tersebut memiliki hak untuk mengajukan percepatan restitusi atas SPT pajak yang kelebihan bayar.

Baca juga: Skenario Terburuk jika Rupiah Terus Melemah

Dihitung sejak disampaikannya SPT Pajak, jangka waktu keputusan restitusinya dipercepat menjadi paling lama 15 hari untuk orang pribadi dan 1 bulan untuk badan usaha serta PKP pemungut PPN.

Kedua, jenis wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria patuh pajak di PMK No. 28/2026. Ketentuan ini berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha, baik yang berstatus PKP pemungut PPN maupun tidak.

Untuk memenuhi kriteria patuh, wajib pajak harus menyampaikan secara tepat waktu SPT Tahunan selama 3 tahun terakhir. Namun, terdapat penambahan persyaratan terkait laporan keuangan yang harus disampaikan wajib pajak berdasarkan PMK baru.

Pada kebijakan sebelumnya di PMK No. 39/PMK.08/2018 dan perubahannya, laporan keuangan yang disampaikan wajib pajak hanya harus diaudit selama 3 tahun berturut-turut dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kini, terdapat sejumlah kriteria tambahan.

Laporan keuangan 3 tahun terakhir tidak boleh merupakan hasil penyusunan ulang karena adanya koreksi kesalahan maupun manipulasi data keuangan. Selain itu, koreksi laba dan rugi fiskal juga tidak boleh melebihi 5 persen.

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang memungut pajak dari pihak lain, terdapat juga kewajiban menyampaikan SPT Masa secara tepat waktu selama Januari hingga November di sepanjang tahun pajak terakhir.

Terdapat kelonggaran keterlambatan untuk 3 masa pajak asalkan tidak berturut-turut dan tidak sampai terlambat melebihi 1 bulan sejak jatuh tempo.

Wajib pajak juga dianggap memenuhi kriteria patuh jika tidak pernah dijatuhi pidana di bidang perpajakan selama 5 tahun terakhir.

Wajib pajak juga tidak dapat memiliki tunggakan pajak kecuali yang memang sudah diajukan dan memperoleh izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum dapat memanfaatkan restitusi dipercepat, wajib pajak yang memenuhi kriteria patuh harus memperoleh penetapan memenuhi kriteria dari DJP.

Permohonan penetapannya dapat diajukan secara daring (online) melalui aplikasi Coretax atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Pengajuan dilakukan setiap tanggal 1-10 Januari setiap tahun. Khusus untuk 2026, periode pengajuannya dibuka pada 1-10 Juni 2026.

Wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki keputusan penetapan berdasarkan PMK lama diharuskan untuk mengajukan kembali keputusan penetapannya.

Baca juga: Rupiah Melemah, Siapa Sebenarnya yang Salah?

Wajib pajak tidak harus mengajukan permohonan penetapannya setiap tahun. Pengajuannya hanya dilakukan sekali saja karena hasil keputusan penetapannya akan terus berlaku selama tidak dicabut oleh DJP.

Pencabutan dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria-kriteria patuh yang dijelaskan sebelumnya.

Wajib pajak yang telah memperoleh keputusan penetapan dapat mulai mengajukan restitusi dipercepat pada SPT Pajak yang berstatus lebih bayar.

Jangka waktu penerbitan keputusan peninjauan restitusinya lebih dipersingkat menjadi 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak disampaikannya SPT Pajak.

Ketiga, restitusi dipercepat juga diberikan kepada PKP pemungut PPN yang dianggap berisiko rendah berdasarkan PMK No. 28/2026. Percepatan restitusi diberikan atas kelebihan bayar pada SPT Masa PPN yang disampaikan.

Jenis PKP pemungut PPN yang ditetapkan berisiko rendah meliputi pabrikan atau produsen, perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, operator ekonomi bersertifikat yang terlibat dalam perdagangan internasional, distributor alat kesehatan, pedagang besar farmasi, serta BUMN/BUMD dan anak perusahaannya.

Meski demikian, kebijakan restitusi dipercepat tidak serta-merta diberikan pada seluruh PKP yang termasuk di sektor tersebut.

Sesuai peraturan yang lebih tinggi di UU PPN, restitusi dipercepat hanya diberikan bagi PKP yang melakukan ekspor ke luar negeri dan/atau melakukan transaksi penyerahan ke pemungut PPN lain atau yang tidak dipungut PPN.

Selain memenuhi sektor yang disebutkan, PKP pemungut PPN juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dianggap berisiko rendah.

Persyaratannya meliputi menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu selama 12 bulan terakhir, tidak dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan, serta tidak pernah dijatuhi pidana perpajakan selama 5 tahun terakhir.

Wajib pajak PKP pemungut PPN yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada DJP untuk diberikan keputusan penetapan PKP berisiko rendah.

Sama seperti pada wajib pajak berkriteria patuh, pengajuannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax maupun langsung ke kantor pajak yang ada. Bedanya, tidak terdapat batas waktu kapan PKP pemungut PPN dapat mengajukan permohonan tersebut.

Pengajuan hanya dilakukan sekali saja dan tidak perlu mengajukan ulang setiap tahun jika tidak dicabut oleh DJP. Pencabutan dilakukan jika tidak lagi memenuhi kriteria PKP berisiko rendah pada PMK terkait.

Bagi 3 jenis wajib pajak yang ditetapkan dalam PMK No. 28/2026, permintaan pengembalian tunai kelebihan bayar pajak dapat dilakukan melalui mekanisme restitusi dipercepat. Pengajuannya dilakukan melalui aplikasi Coretax ketika mengisi SPT Pajak yang berstatus lebih bayar.

Pada pengisian SPT Pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, wajib pajak harus memilih opsi pengembalian lebih bayar melalui permohonan pengembalian pendahuluan.

Pengembalian akan dilakukan ke rekening perbankan yang didaftarkan wajib pajak di aplikasi Coretax paling lama 1 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak oleh DJP.

Jika diringkas, penetapan PMK No. 28/2026 sebenarnya tidak begitu mengubah mekanisme restitusi dipercepat bagi wajib pajak. Tetap ada jaminan bahwa wajib pajak yang patuh dan berisiko rendah, terutama yang berskala kecil dan menengah, dapat memperoleh pengembalian pajak lebih cepat dari yang pada umumnya.

Yang berubah dalam PMK baru utamanya hanya terkait sebagian kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan usaha dan PKP pemungut PPN untuk memperoleh percepatan restitusi.

Pengetatan persyaratannya dilakukan untuk mengurangi volatilitas pada nilai realisasi pajak bulanan yang menjadi patokan (benchmarking) evaluasi kinerja berkala pemerintah.

Namun, wajib pajak tetap memiliki hak penuh untuk meminta pengembalian atas pajak yang kelebihan dibayar, baik melalui restitusi dipercepat maupun restitusi sesuai alur normal.

Tag:  #mengurai #aturan #baru #pengembalian #pajak

KOMENTAR