Perusahaan Diminta Patungan Bayar Anak Magang, Nilainya Masih Dikaji
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara Penutupan Program Magang Nasional Batch I sebagamana disiarkan di YouTube Kemenaker, Kamis (24/4/2026).(YouTube Kemenaker)
07:52
5 Mei 2026

Perusahaan Diminta Patungan Bayar Anak Magang, Nilainya Masih Dikaji

 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakann masih mengkaji persentase yang ditanggung perusahaan dalam membayar uang saku peserta Magang Nasional.

Adapun uang saku peserta Magang Nasional yang disetarakan dengan upah minimum provinsi (UMP) sebelumnya 100 persen ditanggung pemerintah.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemenaker Anwar Sanusi, mengatakan kolaborasi merupakan kunci dari keberhasilan program Magang Nasional.

“Saat ini sedang kita mengkaji berapa persentase pasti dari pihak swasta untuk uang saku ini,” ujar Sanusi saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Bahas Penambahan Kuota Magang 2026

Menurut Sanusi, keterlibatan pihak perusahaan bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah patungan uang saku peserta magang.

Saat ini, Kemenaker juga tengah mengkaji bagaimana mekanisme pembayaran patungan uang saku tersebut.

“Karena uang saku tentunya harus diterima bersamaan antara dari pemerintah dan penyelenggara ke peserta pemagangan,” ujar Sanusi.

Kemenaker menurutnya telah memetakan beberapa aspek yang akan dituangkan dalam revisi aturan Magang Nasional.

Sejauh ini, Kemenaker belum mengajak asosiasi perusahaan berembug membahas patungan tersebut.

“Sementara belum, namun tidak menutup kemungkinan nanti akan kita ajak,” tutur Sanusi.

Sebagai informasi, Magang Nasional merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Pada 2025-2026, pemerintah membuka kuota Magang Nasional dengan kuota 100.000 peserta untuk lulusan perguruan tinggi.

Peserta bisa memilih magang di perusahaan swasta atau instansi pemerintah.

Dalam acara penutupan program Magang Nasional Tahap I, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan pihaknya tengah mengkaji uang saku peserta dibayar dari skema patungan.

"Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” kata Menaker Yassierli di sela penutupan Magang Nasional 2025 Tahap I di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Menaker Temui Prabowo, Lapor Magang Nasional Batch 1 Sudah Selesai

Tag:  #perusahaan #diminta #patungan #bayar #anak #magang #nilainya #masih #dikaji

KOMENTAR