Di Sidang MK, Gaji Dosen Non-ASN UI Disebut Masih di Bawah UMK Depok
- Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, menyebut gaji dosen non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di perguruan tinggi berbadan hukum belum layak atau masih berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok.
Hal itu disampaikannya dalam sidang perkara nomor 272/PUU-XXII/2025 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026)
“Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,” ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen yang Terlibat
Irwansyah menyoroti ketergantungan sistem pengupahan pada kebijakan otonomi kampus.
“Meskipun mereka bekerja di instansi pemerintah, status mereka sebagai pekerja Universitas Indonesia (UI) menyebabkan standar pengupahan mereka sangat bergantung pada otonomi kampus yang diatur melalui peraturan rektor,” ujarnya.
Ia juga menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut belum memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri.
“Ketentuan di atas menunjukkan bahwa pasal 52 ayat 2 gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah,” kata Irwansyah.
Baca juga: Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Jogja, Dosen dan Hakim Aktif Tercatat di Struktur Organisasi
Irwansyah juga mengkritik sistem remunerasi yang dinilai terlalu bergantung pada komponen variabel berbasis kinerja.
“Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,” katanya.
Selain itu, ia menyebut adanya kesenjangan antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN.
“Terdapat disparitas nyata antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN, pegawai tetap universitas,” ujarnya.
Baca juga: Penjelasan UGM soal Informasi Salah Satu Dosen Jadi Panasihat Daycare Little Aresha
Ia juga menyoroti lemahnya posisi tawar pekerja di lingkungan perguruan tinggi.
“Posisi tawar kami sebagai dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat,” kata Irwansyah.
Dalam pandangannya, negara dinilai belum memberikan perlindungan ekonomi yang memadai bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
“Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri,” ujarnya.
Dalam petitumnya, pihak terkait meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, termasuk penafsiran bahwa gaji pokok dosen minimal setara upah minimum di wilayah satuan pendidikan tinggi.