Apindo: Hanya 36 Persen Pekerja Terima Upah Sesuai Ketentuan
Ilustrasi pekerjaan(Dok. Freepik)
13:04
14 April 2026

Apindo: Hanya 36 Persen Pekerja Terima Upah Sesuai Ketentuan

Kebijakan upah minimum dinilai belum efektif meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tingkat kepatuhan terhadap aturan masih rendah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, hanya sebagian kecil pekerja menerima upah sesuai ketentuan.

“Nah saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum,” ujar Bob dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: ADB: Indonesia Perlu Dorong Manufaktur untuk Serap Tenaga Kerja Formal

Bob menilai standar upah di atas kertas tidak selalu mencerminkan kondisi di lapangan. Banyak perusahaan belum mampu memenuhi ketentuan secara konsisten, terutama di sektor tertentu.

Ia menekankan persoalan upah tidak cukup dilihat dari kenaikan nominal. Kemampuan dunia usaha dan tingkat kepatuhan menjadi faktor utama.

Dalam satu dekade terakhir, upah minimum meningkat rata-rata 7 hingga 8 persen per tahun. Pertumbuhan produktivitas tenaga kerja hanya sekitar 2 persen.

Kesenjangan ini dinilai menekan dunia usaha dan belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja.

"Kita bukan anti kenaikan upah minimum silahkan, kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan. Tetapi setelah 10 tahun upah rata-ratanya 7-8 persen toh buruh kita gak sejahtera juga gitu loh. Berarti ada something wrong gitu loh," jelasnya.

Baca juga: WFH Satu Hari Sepekan, Serikat Pekerja Ingatkan Risiko Biaya Tersembunyi ke Buruh

Bob juga menyoroti rendahnya pemenuhan hak pekerja lain, termasuk pesangon. Kurang dari sepertiga pekerja yang memenuhi syarat menerima hak tersebut.

Apindo menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu diperbaiki. Fokus tidak hanya pada penetapan standar, tetapi juga pada implementasi di lapangan.

Kepastian regulasi dan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha dinilai penting untuk menjaga penciptaan lapangan kerja.

Tag:  #apindo #hanya #persen #pekerja #terima #upah #sesuai #ketentuan

KOMENTAR